Pencemaran industri di Indonesia merupakan permasalahan lingkungan yang kompleks yang memerlukan pendekatan hukum yang komprehensif dan efektif. Penelitian ini menganalisis efektivitas instrumen hukum lingkungan dalam mengendalikan pencemaran industri melalui metode yuridis normatif dengan mengkaji peraturan perundang-undangan, kebijakan pemerintah, dan implementasinya di lapangan. Instrumen hukum yang dikaji meliputi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, peraturan turunannya, serta mekanisme perizinan lingkungan seperti AMDAL dan UKL-UPL. Analisis normatif menunjukkan bahwa kerangka hukum Indonesia telah menyediakan landasan yang cukup kuat untuk pengendalian pencemaran industri, namun terdapat gap antara norma hukum dengan implementasi praktis di lapangan. Temuan penelitian mengungkapkan bahwa meskipun instrumen hukum lingkungan telah mengalami perkembangan signifikan, efektivitasnya dalam mengendalikan pencemaran industri masih terhambat oleh beberapa faktor. Kelemahan utama terletak pada aspek penegakan hukum yang belum optimal, koordinasi antar instansi yang kurang sinergis, serta sanksi yang belum memberikan efek jera yang memadai bagi pelaku industri. Penelitian ini merekomendasikan perlunya penguatan kapasitas pengawasan, harmonisasi regulasi di tingkat pusat dan daerah, serta peningkatan partisipasi masyarakat dalam pengawasan lingkungan. Optimalisasi instrumen hukum lingkungan dapat dicapai melalui reformasi kelembagaan, peningkatan koordinasi stakeholder, dan penerapan teknologi dalam monitoring pencemaran industri.