Penelitian ini dilakukan dalam rangka untuk menguji secara empiris pengaruh komisaris independen dan komite audit terhadap tax avoidance. Populasi pada penelitian ini pada seluruh perusahaan LQ45 yang terdaftar di bursa efek Indonesia (BEI) pada tahun 2022-2024. Sampel penelitian diperoleh dengan metode purposive sampling sebanyak 23 perusahaan atau sebanyak 69 perusahaan pada 5 periode penelitian. Alat analisis yang digunakan yakni Eviews-12, dengan teknis analisis data berupa uji pemodelan yang terpilih (Fixed Effect Model), Uji asumsi klasik (Uji Normalitas, Uji Multikolinearitas dan Uji Heteroskedastisitas), analisis regresi data panel, dan uji hipotesis (Uji T, Uji F, dan Uji Koefisien Determinasi). Pada penelitian ini tax avoidance diukur menggunakan Effective Tax Rate (ETR) yakni membagi beban pajak dengan laba sebelum pajak. Hasil ETR yang mendekati angka 1 memperlihatkan semakin patuh pihak perusahaan dalam memenuhi kewajiban pajaknya. Komisaris independen diukur dengan membagi jumlah komisaris independen pada perusahaan dengan seluruh jumlah dewan komisaris. Komite audit diukur dengan total jumlah komite audit pada perusahaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa komisaris independen berpengaruh signifikan dengan arah positif pada tax avoidance dan Komite audit berpengaruh signifikan pada tax avoidance dengan arah positif. Berdasarkan hasil penelitian memperlihatkan bahwa komisaris independen dan komite audit telah berfungsi dengan baik dalam melakukan pengawasan sehingga tindakan tax avoidance dapat diminimalisir.