The Pasir Intan Village is one of the transmigration villages in Bangun Purba District, Rokan Hulu Regency, Riau. Until now, most residents do not have certificates for their yard land and business land. The gap between physical control of the land and the name listed on the land rights certificate is still a crucial problem in the area. Thus causing a lack of legal certainty over land control. This community service activity aims to provide legal counseling to residents who control transmigration land but are not yet listed as rights holders on the certificate. The methods used include lectures, discussions, questions and answers, and simulations of preparing land legality documents. The results of the activity showed that most participants faced administrative obstacles in the certificate name change process, and had limited understanding of land law procedures. Desa Pasir Intan merupakan salah satu desa transmigrasi yang berada di Kecamatan Bangun Purba, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau. Hingga saat ini, sebagian besar warga belum memiliki sertifikat atas tanah pekarangan dan tanah usaha mereka. Kesenjangan antara penguasaan fisik atas tanah dengan nama yang tercantum dalam sertifikat hak atas tanah masih menjadi permasalahan krusial di daerah ini. Hal ini menyebabkan ketidakpastian hukum dalam penguasaan tanah. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan untuk memberikan penyuluhan hukum kepada warga yang menguasai tanah transmigrasi namun belum tercantum sebagai pemegang hak dalam sertifikat. Metode yang digunakan meliputi ceramah, diskusi, tanya jawab, dan simulasi penyusunan dokumen legalitas tanah. Hasil kegiatan menunjukkan bahwa sebagian besar peserta mengalami kendala administratif dalam proses perubahan nama sertifikat, serta memiliki pemahaman yang terbatas terhadap prosedur hukum pertanahan.