Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Manajemen Kurikulum Pada Pelaksanaan Program Al Islam Di Sdi Ulumiyah Al Makruf Jombangan Pare Kediri Imam Anshori
Hikamatzu | Journal of Multidisciplinary Vol. 2 No. 2 (2025): Multidisciplinary Approach
Publisher : Hikamatzu | Journal of Multidisciplinary

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pendidikan Islam di sekolah dasar memiliki peran strategis dalam membentuk karakter dan akhlak peserta didik. SDI Ulumiyah Al Makruf Jombangan sebagai lembaga pendidikan berbasis Islam mengembangkan program Al-Islam sebagai kurikulum unggulan untuk menanamkan nilai keagamaan sejak dini. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh pentingnya manajemen kurikulum yang efektif dalam menyusun, mengimplementasikan, dan mengevaluasi program Al-Islam agar selaras dengan visi sekolah dalam mencetak generasi berakhlakul karimah, berprestasi, dan berwawasan luas.Tujuan penelitian ini adalah untuk mengidentifikasi dan menganalisis komponen manajemen kurikulum yang diterapkan dalam program Al-Islam di SDI Ulumiyah Al Makruf Jombangan serta mengevaluasi efektivitas manajemen kurikulum dalam mencapai tujuan pendidikan Islam. Penelitian ini diharapkan mampu memberikan kontribusi teoretis bagi pengembangan manajemen kurikulum pendidikan Islam dan manfaat praktis bagi pendidik, sekolah, dan penelitian lanjutan.Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan jenis deskriptif. Peneliti berperan sebagai partisipan observan yang terlibat langsung dalam kegiatan sekolah. Data dikumpulkan melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi, kemudian dianalisis dengan teknik kondensasi data, penyajian data, serta verifikasi menggunakan triangulasi sumber dan teknik. Informan utama penelitian terdiri atas kepala sekolah, waka kurikulum, guru Al-Islam, pembina program, serta peserta didik.Hasil penelitian menunjukkan bahwa manajemen kurikulum program Al-Islam di SDI Ulumiyah Al Makruf Jombangan dilaksanakan secara sistematis melalui tahapan perencanaan, pengorganisasian, implementasi, dan evaluasi. Kurikulum disusun berdasarkan jenjang kelas, kebutuhan peserta didik, dan visi-misi sekolah. Implementasi program didukung oleh pembiasaan ibadah harian, kegiatan keagamaan mingguan hingga tahunan, serta keterlibatan aktif guru dan orang tua. Evaluasi dilakukan secara rutin untuk perbaikan berkelanjutan. Secara keseluruhan, manajemen kurikulum terbukti efektif dalam membentuk karakter religius, meningkatkan kualitas ibadah, serta memperkuat citra sekolah sebagai lembaga pendidikan berbasis Islam yang unggul.  
Child Marriage in Indonesia Based on Maqasid al-Shariah and the 2019 Marriage Law Imam Anshori; Muhammad Kholid Abdullah; Suyud Arif; Syarifah Gustiawati Mukri
JURNAL ILMU SYARIAH Vol 13 No 2 (2025): Mizan: Journal of Islamic Law
Publisher : IBN KHALDUN BOGOR

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32832/mizan.v13i2.20997

Abstract

This study examines the practice of child marriage from the perspective of maqasid sharia. It analyzes it against the provisions of Law No. 16 of 2019 concerning Amendments to Law No. 1 of 1974 concerning Marriage in Indonesia. The main focus of this study is to review the extent to which the minimum age limit for marriage in the law aligns with the objectives of Islamic law, particularly in the context of hifz al-nasl (protecting offspring). In maqasid sharia, marriage is not only seen from the legal aspect of age, but also from the perspective of physical and psychological readiness and moral responsibility that support the realization of a healthy and beneficial family. This study employs a qualitative approach, utilizing a library research method to analyze classical sources in Islamic literature, the opinions of scholars, and applicable laws and regulations in Indonesia. The results show that although Islamic law does not explicitly stipulate an age limit, maqasid sharia encourages the protection of children and offspring by emphasizing the importance of readiness (al-ba'ah) before marriage. Meanwhile, Law No. 16 of 2019 sets the minimum age for marriage as a preventive measure against the negative impacts of early marriage, which is in line with the spirit of maqasid syari'ah in protecting one's nasab. It is hoped that this study can contribute to strengthening the understanding of the harmonization between Islamic law and Indonesian positive law and become a basis for thinking in formulating legal policies that support child protection and the sustainability of future generations.