Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Kewenangan Penyidik Mengakses Sistem Elektronik Seseorang Pada Suatu Tindakan Penggeledahan Dalam Perspektif Kepastian Hukum: Investigators' Authority to Access Electronic Systems in Search Procedures: A Legal Certainty Perspective Ahmad Fajar Firdaus; Mulyani Zulaeha
Jurnal Kolaboratif Sains Vol. 8 No. 8: Agustus 2025
Publisher : Universitas Muhammadiyah Palu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56338/jks.v8i8.8038

Abstract

Perkembangan teknologi informasi telah menghadirkan tantangan baru dalam praktik penegakan hukum, khususnya terkait penggeledahan sistem elektronik. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji kewenangan penyidik dalam melakukan penggeledahan sistem elektronik berdasarkan ketentuan hukum acara pidana di Indonesia, serta menganalisis upaya hukum yang dapat ditempuh oleh individu yang merasa hak privasinya dilanggar. Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum normatif dengan menelaah peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, dan doktrin hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penggeledahan sistem elektronik, seperti pemeriksaan telepon genggam, pada dasarnya termasuk dalam tindakan upaya paksa dan wajib memenuhi prosedur sebagaimana diatur dalam KUHAP, termasuk adanya surat izin dari Ketua Pengadilan Negeri, kecuali dalam keadaan yang sangat mendesak. Penyidik dilarang memeriksa atau menyita data yang tidak berkaitan langsung dengan tindak pidana. Jika penggeledahan dilakukan secara sewenang-wenang, individu yang dirugikan dapat mengajukan upaya hukum berupa praperadilan, serta menempuh banding, kasasi, atau peninjauan kembali apabila pelanggaran tersebut berdampak pada putusan pidana. Penelitian ini merekomendasikan perlunya pengaturan yang lebih spesifik terkait prosedur penggeledahan sistem elektronik dalam KUHAP agar kepastian hukum dan perlindungan hak asasi manusia dapat lebih terjamin di era digital.