Pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan bangunan disebut pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). BPHTB adalah pajak yang dihitung sendiri oleh wajib pajak dan termasuk pajak daerah. Penelitian ini menggunakan teori Kepastian Hukum yang digagas oleh Gustav Radbruch yang digunakan untuk menganalisis Kepastian hukum terhadap pelunasan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebelum balik nama waris yang dikaitkan dengan penggunaan nilai kewajaran Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Selain itu juga, menggunakanTeori Kewenangan oleh H.D Stout untuk melakukan analisi terkait Kewenangan Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) terhadap penentuan nilai kewajaran dalam Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sebelum balik nama waris dalam pelunasan BPHTB. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan jenis penelitian hukum kepustakaan dengan sumber bahan-bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Pendekatan penelitian yang dipergunakan meliputi Perundang-Undangan, konseptual, analisis dan kasus. Teknik pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan cara mengidentifikasi dan menginventarisasi aturan hukum positif, literatur buku, jurnal dan meneliti bahan pustaka. Untuk teknik analisa bahan hukum dilakukan dengan penafsiran hukum sistematis, penafsiran teleologis, dan menggunakan konstruksi analogi yang merupakan metode memberikan tafsiran pada suatu peraturan hukum dengan memberikan analogi pada kata-kata tersebut sesuai dengan asas hukumnya. Diperoleh kesimpulan bahwa Validasi BPHTB seharusnya dilakukan tidak hanya saat wajib pajak melakukan perbuatan hukum atau mengalami peristiwa hukum (waris). Namun dalam praktik Validasi BPHTB dan pembaharuan data dilakukan saat wajib pajak mendaftarkan peralihan haknya sehingga kepastian NJOP PBB yang digunakan tidak tercapai.