Pencemaran limbah paracetamol di perairan Jakarta menjadi sorotan penting dalam penegakan hukum lingkungan, khususnya dalam aspek hukum administrasi. Kajian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas penegakan hukum administrasi terhadap pencemaran limbah industri farmasi, dengan fokus pada implementasi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan metode deskriptif-analitis, mengandalkan data sekunder berupa peraturan perundang-undangan, jurnal ilmiah, dan hasil studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun terdapat kerangka hukum yang cukup kuat, pelaksanaannya masih menghadapi hambatan serius seperti lemahnya pengawasan, ketidakterpaduan antar lembaga, serta konflik kepentingan antara pemerintah dan pelaku industri. Pengelolaan limbah yang tidak memadai oleh industri farmasi telah menyebabkan kontaminasi signifikan terhadap ekosistem perairan, membahayakan makhluk hidup dan kesehatan manusia. Efektivitas sanksi administratif juga dipertanyakan karena masih terdapat celah hukum yang memungkinkan perusahaan untuk tetap beroperasi meskipun telah melanggar ketentuan. Untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum, diperlukan penguatan regulasi, peningkatan pengawasan dengan teknologi, pemberlakuan sanksi yang lebih tegas, serta keterlibatan aktif masyarakat dan organisasi lingkungan. Selain itu, pendekatan preventif melalui edukasi publik dan insentif bagi industri yang patuh juga menjadi strategi penting. Penelitian ini menyimpulkan bahwa penegakan hukum administrasi yang konsisten dan kolaboratif sangat diperlukan untuk mengatasi persoalan pencemaran limbah farmasi dan menjaga keberlanjutan lingkungan perairan Jakarta