Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

ANALISIS YURIDIS KEWENANGAN PENYIDIKAN TNI ANGKATAN LAUT TERHADAP TINDAK PIDANA PEMBAJAKAN KAPAL DI WILAYAH LAUT TERITORIAL Harahap, Mhd Ripai; Yunara, Edi; Suhaidi, Suhaidi
JOURNAL OF SCIENCE AND SOCIAL RESEARCH Vol 8, No 3 (2025): August 2025
Publisher : Smart Education

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54314/jssr.v8i3.4230

Abstract

Abstract: This study examines the legal authority of the Indonesian Navy (TNI AL) to investigate the crime of ship piracy in the territorial waters of Indonesia, with an emphasis on the limits of authority between law enforcement officers and the potential for regulatory conflicts. Indonesia's vast and strategic sea area involves many institutions in law enforcement functions, such as the TNI AL, Polri, Bakamla, Ministry of Transportation, and Ministry of Maritime Affairs and Fisheries. This multi-institutional involvement often results in overlapping authority, especially in the process of investigating crimes of piracy that are cross-border and international in nature. This research is to answer (this uses a normative legal method with a statute approach and a case approach. Authority is very important to be given legal rules so that there is no clash of authority and conflict between law enforcement institutions including the sea area has various types of law enforcers who on average have the authority to conduct investigations including the Indonesian Navy. However, in the crime of ship hijacking, seen from the existing law, the Indonesian Navy has not been authorized to investigate the crime, due to the absence of a legal basis that is relevant and certain to provide the authority to investigate the Indonesian Navy.Keyword: Investigative Authority, Indonesian Navy, Ship Hijacking, Territorial Sea Area, Conflict of Authority, Law of the SeaAbstrak: Penelitian ini mengkaji secara yuridis kewenangan penyidikan TNI Angkatan Laut (TNI AL) terhadap tindak pidana pembajakan kapal di wilayah laut teritorial Indonesia, dengan menitikberatkan pada batasan kewenangan antar-aparat penegak hukum dan potensi konflik regulasi. Wilayah laut Indonesia yang luas dan strategis melibatkan banyak institusi dalam fungsi penegakan hukum, seperti TNI AL, Polri, Bakamla, Kementerian Perhubungan, dan Kementerian Kelautan dan Perikanan. Keterlibatan multi-institusi ini seringkali menimbulkan tumpang tindih kewenangan, khususnya dalam proses penyidikan tindak pidana pembajakan yang bersifat lintas batas dan berskala internasional. Penelitian ini untuk menjawab (ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Kewenangan sangat penting diberi aturan hukum agar tidak terjadi benturan kewenangan dan konflik antar lemabaga penegak hukum termasuk wilayah laut memilik berbagai macam penegak hukum yang rata-rata memiliki kewenangan dalam melakukan penyidikan termasuk TNI Angkatan Laut. Namun pada tindak pidana pembajakan kapal dilihat dari undang-undang yang ada TNI Angkatan Laut belum berwenang menyidik Tindak Pidana tersebut, akibat ketiadaan dasar hukum yang secara relevan dan pasti memberikan kewenangan penyidikan pada TNI Angkatan Laut.Kata kunci: Kewenangan Penyidikan, TNI Angkatan Laut, Pembajakan Kapal, Wilayah Laut Teritorial, Konflik Kewenangan, Hukum Laut
Kewenangan Pejabat Pembuat Komitmen dalam Penandatanganan Kontrak Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Putra, Boni; Harahap, Mhd Ripai
Milthree Law Journal Vol. 1 No. 3 (2024): November
Publisher : PT. Adikara Cipta Aksa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.70565/mlj.v1i3.26

Abstract

Pejabat Pembuat Komitmen merupakan salah satu Pejabat Penandatangan Kontrak dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Pejabat ini sangat berperan mulai dari proses kontrak di buat sampai dengan hasil pelaksaan pekerjaan dari apa yang sudah disepakati di dalam kontrak tersebut. Bentuk kontrak yang akan dibuat ditentukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen ini. Tugas dan wewenang Pejabat ini sangat kompleks dan penuh dengan tantangan dan resiko atas kontrak yang sudah ditandatangani. Pejabat Pembuat Komitmen harus memiliki kompetensi yang sangat baik dalam penandatangan kontrak Penagadaan Barang/Jasa Pemerintah mengingat resiko dan kondisi yang akan terjadi setelah kontrak ini nanti berakhir. Pejabat Pembuat Komitmen dalam melakukan kontrak harus berpedoman kepada kebijakan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah yang merupakan bagian dari strategi untuk mencapai tujuan Pengadaan  Barang/Jasa Pemerintah. Dengan penerapan prinsip kebijakan pengadaan dapat dipastikan akan diperoleh barang/jasa yang sesuai dengan spesifikasi teknis yang maksimal dan biaya pengadaan yang minimal. beberapa analisis wajib dilakukan, agar kontrak yang akan dibuat dapat memberikan manfaat mutlak dan tetap harus berpedoman kepada prinsip-prinsip pengadaan yang efektif, efisien, transparansi dan akuntabel. Bagi Pejabat Pembuat Komitmen permintaan perubahan kontrak dapat dilakukan jika tidak melanggar prinsip-prinsip dan pedoman-pedoman pengadaan barang/jasa pemerintah. Dalam permintaan perubahan kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah ini tidak terlepas dari asas itikad baik dari para pihak yang berkontrak dan tanpa mengenyampingkan hak dan kewajiban para pihak sehingga kontrak Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ini dapat berjalan sesuai dengan ketentuan dan kebijakan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah