Simanungkalit, Erika F.Br.
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Pengaruh Pengetahuan Perpajakan, Sanksi Pajak, Kesadaran Wajib Pajak terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Bumi dan Bangunan di Kelurahan Oebufu Kecamatan Oebobo Kota Kupang Sine, Jordi M; Abolladaka, Jacob; Simanungkalit, Erika F.Br.
Journal Economic Education, Business and Accounting Vol 4 No 2 (2025): JEEBA (Journal Economic Education, Business and Accounting)
Publisher : Universitas Nusa Cendana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35508/jeeba.v4i2.20988

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis pengaruh pengetahuan perpajakan, sanksi pajak, dan kesadaran wajib pajak terhadap kepatuhan wajib pajak di Kelurahan Oebufu, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang. Penelitian ini menggunakan pendekatan kuantitatif dengan desain asosiatif kausal. Populasi penelitian berjumlah 3.064 wajib pajak, sedangkan penentuan sampel dilakukan dengan rumus Slovin sehingga diperoleh 97 responden yang dipilih secara proporsional. Data dikumpulkan melalui kuesioner dengan skala likert 1 – 5. Analisis data dilakukan dengan regresi linier berganda menggunakan SPSS versi 23. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengetahuan perpajakan memiliki pengaruh positif dan signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak. Sebaliknya, sanksi pajak tidak memberikan pengaruh yang berarti terhadap tingkat kepatuhan. Sementara itu, kesadaran wajib pajak terbukti berkontribusi secara positif dan signifikan dalam meningkatkan kepatuhan. Secara keseluruhan, pengetahuan perpajakan, sanksi pajak, dan kesadaran wajib pajak secara simultan berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak. Implementasi temuan ini menegaskan bahwa peningkatan kepatuhan wajib pajak dapat diwujudkan melalui penguatan literasi dan kesadaran perpajakan. Pemerintah perlu lebih aktif dalam sosialisasi dan edukasi, dengan menekankan pembinaan kesadaran berkelanjutan, bukan semata-mata melalui penerapan sanksi.