Perkembangan teknologi digital telah mengubah lanskap dakwah Islam secara fundamental, termasuk dalam penyebaran ayat-ayat al-Qur’an yang kini banyak dibagikan melalui media sosial dalam bentuk teks, video, dan audio-visual. Meskipun membuka peluang luas menyebarkan pesan keagamaan, fenomena ini juga menimbulkan tantangan serius, seperti penyalahgunaan konteks ayat, interpretasi serampangan, dan komodifikasi wahyu demi viralitas. Artikel ini mengkaji prinsip etika Qur’ani dalam penyebaran ayat al-Qur’an di media digital serta tantangan epistemik dan moral yang menyertainya. Dengan pendekatan kualitatif-deskriptif melalui studi pustaka, ditemukan bahwa prinsip tabayyun (klarifikasi), ḥikmah (kebijaksanaan), ‘adālah (keadilan), dan amanah (tanggung jawab ilmiah) relevan sebagai kerangka etik penyebaran ayat yang bertanggung jawab. Pendekatan maqasid al-syari’ah memperkuat urgensi penyebaran ayat yang benar secara isi serta memberi maslahat dan menghindari mafsadat sosial. Kajian ini juga menekankan pentingnya literasi digital Qur’ani sebagai fondasi budaya dakwah digital yang sehat dan reflektif. Penyebaran ayat Al-Qur’an di era digital menuntut sinergi antara nilai wahyu, etika komunikasi, dan kecakapan digital untuk menjaga kesucian pesan ilahi dan mencegah penyimpangan makna di ruang publik. Penguatan kapasitas intelektual dan spiritual pelaku dakwah digital menjadi kunci menghadapi misinformasi dan disinformasi. Oleh karena itu, sinergi ulama, akademisi, dan praktisi teknologi informasi diperlukan untuk merumuskan pedoman etis adaptif agar penyebaran ayat suci tetap terjaga dan berdampak positif bagi umat. Upaya ini juga harus didukung regulasi proporsional dan kesadaran kolektif pengguna media digital agar dakwah al-Qur’an berlangsung inklusif, edukatif, dan inspiratif di masyarakat modern.