Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertanggungjawaban secara pidana Direksi BUMN terhadap Keputusan bisnis yang menimbulkan kerugian keuangan negara. Jenis penelitian yang digunakan ialah penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptuan (conseptual approach), dan pendekatan kasus (case approach). Sumber bahan hukum yang dipergunakan dalam penelitian ini meliputi bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan dilakukan melalui studi kepustakaan serta teknik analisis bahan hukum menggunakan metode silogisme deduktif. Hasil penelitian yang didapatkan adalah Direksi merupakan salah satu organ dalam Badan Usaha Milik Negara yang memiliki tugas dan wewenang dalam mengurus serta menajalankan perusahaan, selain itu Direksi juga memiliki wewenang untuk mengambil keputusan bisnis atas keberjalanan perusahaan. Namun keputusan yang diambil tidak selalu berjalan dengan baik, sering kali terdapat kelalaian yang dapat menyebabkan keputusan yang diambil dapat menyebabkan kerugian keuangan negara. Seorang Direksi yang membuat keputusan megandung risiko yang dapat menyebabkan kerugian keuangan negara harus membuktikan bahwa perbuatan tersebut telah memenuhi unsur melawan hukum atau menyalahgunakan wewenang yang termaktub dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dengan telah terpenuhinya unsur dalam pasal tersebut, maka Direksi harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara pidana.Abstract:This study aims to determine the criminal liability of Directors of SOEs for business decisions that cause state financial losses. The type of research used is normative research using a statute approach, conceptual approach, and case approach. The sources of legal materials used in this research include primary legal materials and secondary legal materials. The material collection technique is done through literature study and the legal material analysis technique uses the deductive syllogism method. The results of the research obtained are that the Board of Directors is one of the organs in a State-Owned Enterprise that has the duty and authority to manage and run the company, besides that the Board of Directors also has the authority to make business decisions on the running of the company. However, the decisions taken do not always go well, there are often omissions that can cause the decisions taken to cause state financial losses. A Board of Directors who makes decisions that harm state finances must be proven whether the actions taken are included in illegal acts or not, if the actions taken are included in illegal acts then the Board of Directors can be held criminally liable. Keywords: Directors, Corruption, Criminal Liability.