Khaira, Zawil
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PENYELESAIAN WANPRESTASI SEWA MENYEWA KAMAR KOS GAMPONG BLANG PULO KECAMATAN MUARA SATU Khaira, Zawil; Sastro, Marlia; Sulaiman, Sulaiman
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh Vol. 8 No. 1 (2025): (Januari)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29103/jimfh.v8i1.19862

Abstract

Perjanjian sewa menyewa merupakan perjanjian dimana masing-masing pihak yang terkait dalam perjanjian bersama. Bila perjanjian itu telah dilaksanakan maka akan timbul hak dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh kedua pihak yang terikat dalam perjanjian tersebut. Balam perjanjian bila salah satu pihak tidak melaksanakan prestasinya sesuai dengan perjanjian, maka pihak tersebut bisa dikatakan wanprestasi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk wanprestasi, faktor-faktor hambatan dan upaya penyelesaian wanprestasi sewa menyewa kamar kos di Gampong Blang Pulo. Metode penelitian yang digunakan yuridis empiris. Pengumpulan data menggunakan metode penelitian kepustakaan (library research) dan penelitian lapangan (field research). Analisis data menggunakan tahap pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, dan tahap penarikan kesimpulan. Berdasarkan hasil penelitian, bentuk wanprestasi yang terjadi adalah penyewa melanggar batas waktu pembayaran masa kos, perjanjian waktu keluar masuk kos, larangan membawa teman lawan jenis ke dalam kamar kos, perusakan fasilitas kos dan perkelahian. Faktor-faktor hambatan wanprestasi sewa menyewa kamar kos Gampong Blang Pulo bahwa adanya faktor kesengajaan dalam mengenai terlambat pembayaran uang sewa kamar kos yang sudah melewati jangka waktu yang telah di sepakati dalam perjanjian. Upaya penyelesaian wanprestasi sewa menyewa pada kamar kos Gampong Blang Pulo, antara pemilik kos dengan penyewa kamar kos yaitu pada umumnya diselesaikan secara non litigasi, dilakukan musyawarah mufakat agar tercapainya sebuah perdamaian tanpa ada meninggalkan sebuah dendam atau kebencian antara para pihak. Saran yang dapat diberikan adalah penting bagi pemilik kos untuk melakukan pendekatan preventif, seperti komunikasi yang lebih intensif dengan penyewa, serta memberikan pemahaman terkait konsekuensi hukum wanprestasi.