Keberhasilan pembangunan ekonomi suatu negara sangat dipengaruhi oleh investasi asing, yang membutuhkan penegakan hukum yang konsisten, kepastian hukum di sektor publik dan swasta, serta perlindungan hukum yang memadai dari negara tuan rumah. Di Indonesia, salah satu instrumen hukum yang mendukung investasi asing adalah Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor: 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 28 Tahun 2025), yang menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi PP 28 Tahun 2025 dalam menciptakan kemudahan berusaha dan perlindungan publik, serta mengidentifikasi tantangan yang dihadapi dalam implementasinya. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan menganalisis dokumen dan data sekunder terkait kebijakan PP 28 Tahun 2025. Analisis ini difokuskan pada koordinasi antar lembaga, sosialisasi kepada stakeholder, dan harmonisasi dengan peraturan daerah. Hasil penelitian menunjukan implementasi sistem berbasis risiko yang terintegrasi dalam OSS menciptakan keseimbangan antara kemudahan berusaha dan perlindungan publik. Tantangan utama yang ditemukan adalah kurangnya koordinasi antar lembaga, keterbatasan sosialisasi, dan harmonisasi yang belum optimal dengan peraturan daerah. PP 28 Tahun 2025 berkontribusi positif terhadap penciptaan kepastian hukum dalam perizinan berusaha dan berpotensi meningkatkan daya tarik Indonesia sebagai tujuan investasi asing. Rekomendasi untuk meningkatkan implementasi kebijakan ini termasuk penguatan kapasitas aparatur, penyempurnaan sistem digital, serta peningkatan monitoring dan evaluasi.