Pewarisan merupakan peristiwa hukum yang menyebabkan beralihnya hak atas tanah kepada ahli waris, sehingga mereka berwenang melakukan tindakan hukum, termasuk jual beli. Penelitian ini membahas dua rumusan masalah: (1) prosedur jual beli hak atas tanah terkait objek warisan; dan (2) perlindungan hukum bagi ahli waris yang kehilangan haknya sebagai penjual. Penelitian menggunakan teori Perlindungan Hukum Sajipto Raharjo serta teori Le Mort Saisit Le Vit R. Subekti, dengan metode yuridis normatif berbasis kajian kepustakaan. Pendekatan yang digunakan meliputi perundang-undangan, kasus, analitis, dan konseptual, dengan teknik pengumpulan bahan hukum melalui inventarisasi aturan, literatur, jurnal, serta sumber hukum lain. Analisis dilakukan dengan penafsiran gramatikal, sistematis, dan konstruksi hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hak waris timbul secara otomatis sejak pewaris meninggal sesuai asas Le Mort Saisit Le Vif dan diatur dalam KUH Perdata. Dalam praktiknya, sering terjadi pelanggaran prosedural saat akta jual beli tanah dibuat tanpa persetujuan seluruh ahli waris, bertentangan dengan Pasal 833 KUH Perdata dan Pasal 37 PP No. 24 Tahun 1997. Kondisi ini menimbulkan cacat hukum yang dapat dibatalkan pengadilan sebagaimana ditegaskan putusan Mahkamah Agung. Perlindungan hukum bagi ahli waris yang dirugikan dapat ditempuh melalui gugatan perdata, pembatalan akta, atau mekanisme di BPN. Namun, praktiknya masih formal sehingga diperlukan penguatan peran notaris dan PPAT serta penerapan hukum progresif demi menjamin keadilan substantif bagi ahli waris.