Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Sejarah Dan Bentuk Perlindungan Hukum Terhadap Merek Sebagai Hak Atas Kekayaan Intelektual Di Era Globalisasi Alfiyah, Nasywa; Apriani, Rani
Jurnal Ilmiah Muqoddimah: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hummaniora Vol 9, No 3 (2025): Agustus 2025
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31604/jim.v9i3.2025.1422-1428

Abstract

Hak Kekayaan Intelektual merupakan salah satu hak yang muncul karena adanya suatu karya intelektual milik seseorang dan dapat mendatangkan keuntungan. Kekayaan intelektual merupakan bagian dari hukum kekayaan yang memiliki sifat abstrak. Pada era globalisasi di mana ekonomi berkembang pesat dan kemajuan dalam bidang teknologi membuat tingkat kejahatan meningkat, khususnya dalam hal pelanggaran hak kekayaan intelektual merek. Permasalahan yang diangkat dalam artikel jurnal ini adalah bagaimana sejarah dan bentuk perlindungan hukum terhadap suatu merek sebagai Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di era globalisasi saat ini. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mempelajari dan memahami bagaimana sejarah dan bentuk perlindungan hukum yang ada di Indonesia dan Internasional terhadap merek sebagai hak atas kekayaan intelektual pada era globalisasi ini. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan artikel jurnal ini adalah metode kualitatif dengan jenis penelitian yuridis normatif atau studi kepustakaan. Dari penelitian ditemukan bahwa perlindungan hukum terhadap Hak Kekayaan Intelektual pertama dalam hukum internasional terdapat dalam Paris Convention. Kemudian pada tahun 1994 Indonesia meratifikasi persetujuan WTO menjadi undang-undang. Bentuk perlindungan hukum terhadap merek terbagi menjadi dua, yaitu perlindungan hukum preventif merupakan perlindungan yang diberikan sebelum terjadinya suatu pelanggaran dan perlindungan hukum represif adalah perlindungan yang diberikan setelah terjadinya suatu pelanggaran.