This Author published in this journals
All Journal Jurnal Media Hukum
Rahmawati, apitta23
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Optimalisasi Penegakan Hukum terhadap Kejahatan Siber Berbasis AI terhadap Perempuan: Kajian Hukum Pidana dan Kebijakan Digital: Optimizing Law Enforcement against AI-Based Cybercrimes against Women: A Study of Criminal Law and Digital Policy Rahmawati, apitta23; Naili, Yuris Tri
Jurnal Media Hukum Vol. 13 No. 2 (2025): Jurnal Media Hukum (JMH)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tompotika Luwuk Banggai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59414/jmh.v13i2.1030

Abstract

Kemajuan teknologi kecerdasan buatan (AI) telah menciptakan tantangan baru di area hukum pidana, terutama mengenai kejahatan siber yang menargetkan perempuan sebagai sasaran. Fenomena seperti pornografi deepfake, pemalsuan identitas digital, hingga algoritma predator menjadi bentuk kejahatan siber gender yang semakin rumit dan sulit untuk dilacak. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji tiga aspek penting yaitu tipe-tipe kejahatan siber yang didorong AI dengan perhatian pada perempuan sebagai korban; efektivitas perlindungan hukum pidana nasional bagi perempuan yang menjadi sasaran kejahatan siber berbasis AI; serta strategi penguatan penegakan hukum dan perumusan kebijakan digital dalam menangani fenomena ini. Metode yang digunakan yakni penelitian hukum normatif yakni melalui peraturan yang berlaku. Hasil analisis mengindikasikan kejahatan siber yang didasarkan pada AI memiliki ciri-ciri transnasional, terautomatisasi, dan tingkat bias gender yang tinggi. Sebaliknya, sistem hukum pidana di Indonesia, termasuk KUHP dan UU ITE, belum mampu mencakup aspek teknologis dan gender dari kejahatan tersebut secara efektif. Karena itu, diperlukan reformulasi hukum pidana yang peka terhadap kemajuan teknologi dan sudut pandang keadilan gender, serta penguatan kebijakan digital yang terkoordinasi antara negara, platform digital, dan masyarakat sipil. Studi ini menyarankan peneguhan lembaga siber nasional, reformasi norma hukum pidana yang berorientasi pada AI, serta penyatuan perlindungan perempuan dalam kebijakan teknologi dan keamanan digital