Praperadilan merupakan salah satu inovasi penting dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sebagai instrumen perlindungan hak-hak tersangka terhadap tindakan sewenang-wenang aparat penegak hukum. Namun, sejak Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 38/Pid.Prap/2012/PN.Jkt-Sel, kewenangan praperadilan mengalami perkembangan signifikan melalui perluasan objek yang mencakup penetapan tersangka. Putusan tersebut menandai terjadinya penemuan hukum (rechtsvinding)oleh hakim, yang menafsirkan Pasal 77 KUHAP secara progresif dengan berlandaskan prinsip perlindungan hak asasi manusia dan asas due process of law. Fenomena ini menimbulkan perdebatan akademik mengenai legitimasi dan implikasi perluasan objek praperadilan, terutama terkait kepastian hukum dan konsistensi yurisprudensi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk rechtsvinding dalam Putusan Nomor 38/Pid.Prap/2012/PN.Jkt-Sel, mengkajiimplikasi perluasan objek praperadilan, serta membandingkan mekanisme praperadilan di Indonesia dengan judicial review di Malaysia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan undang-undang, kasus, konseptual, dan perbandingan. Bahan hukum primer berupa KUHAP, putusan pengadilan, serta putusan Mahkamah Konstitusi, dipadukan dengan bahan hukum sekunder dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim dalam putusan tersebut menerapkan rechtsvinding progresif dengan menafsirkan KUHAP secara teleologis, menempatkan hak konstitusional sebagai the higher law. Implikasinya adalah peningkatan perlindungan hak tersangka, sekaligus memunculkan ketidakpastian hukum akibat disparitas putusan antar-pengadilan. Perbandingan dengan Malaysia menunjukkan bahwa judicial review berfungsi sebagai mekanisme pengawasan yudisial yang konsisten melalui High Court, dengan fokus pada legalitas prosedural dan habeas corpus. Penelitian ini menyimpulkan bahwa praktik rechtsvinding di Indonesia memperlihatkan inovasi yudisial yang signifikan, sementara Malaysia menawarkan stabilitas dan konsistensi prosedural, sehingga keduanya memiliki kelebihan masing-masing dalam perlindungan hak asasi manusia.