Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

Contribution of B35 Biodiesel to Indonesia’s Renewable Energy Target and Challenges for B40 Implementation Ahmad, Nurrudin; Khaerudin, Khaerudin; Jupriyanto, Jupriyanto; Haryanto, Aris; Putra, Rizky Dwiandra
MOTIVECTION : Journal of Mechanical, Electrical and Industrial Engineering Vol 7 No 3 (2025): Motivection : Journal of Mechanical, Electrical and Industrial Engineering
Publisher : Indonesian Mechanical Electrical and Industrial Research Society (IMEIRS)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46574/motivection.v7i3.473

Abstract

Indonesia aims for 23% renewable energy by 2025 and a 29% reduction in greenhouse gas emissions by 2030 under the Paris Agreement. B35 biodiesel, a blend of 35% palm oil-based biodiesel and 65% diesel, is a key strategic solution for this energy transition. This study, using a mixed method approach with regression analysis, analyzed data from the Ministry of Energy and Mineral Resources and Indonesian palm oil industry reports. It aimed to quantify B35's contribution to the renewable energy mix and project outcomes for a potential B40 policy. An in-depth analysis was conducted to identify the success factors and challenges of biodiesel implementation. Results show B35 biodiesel significantly contributes to Indonesia's renewable energy goals, reaching 38% in 2023 and 38.75% in 2024. Its implementation also led to substantial savings of IDR 120.54 trillion in 2023 and IDR 123 trillion in 2024 by substituting fossil fuel imports. Regression projections suggest that B40 biodiesel could further increase renewable energy contributions to 40.7% with a 15.62 million kL production target in 2025. Additionally, biodiesel usage reduces CO₂ emissions by 8-11% compared to conventional diesel. In conclusion, B35 biodiesel plays a vital role, contributing nearly 40% to Indonesia's national renewable energy. For successful B40 implementation and to optimize biodiesel's role in achieving 2025 targets, a stable Crude Palm Oil (CPO) supply, a USD 4.1 billion infrastructure investment, consistent policy frameworks, feedstock diversification, carbon tax implementation, and strong inter-ministerial collaboration are essential.
KEPASTIAN HUKUM DAN KEPATUHAN WAJIB PAJAK DALAM PENERAPAN PAJAK ATAS TRANSAKSI ASET KRIPTO DI INDONESIA PASCA PMK NOMOR 68/PMK.03/2022 Taufiqullah, Taufiqullah; Ahmad, Nurrudin; Sholihin, Qodar
YUSTISI Vol 13 No 1 (2026)
Publisher : Universitas Ibn Khaldun Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32832/yustisi.v13i1.22874

Abstract

Hingga Desember 2025, jumlah konsumen tercatat sebesar 20,19 juta atau meningkat 3,22 persen dibandingkan bulan sebelumnya, mencerminkan tren pertumbuhan yang konsisten. Selain itu, OJK menilai perkembangan aset kripto tetap positif di tengah dinamika ekonomi global. Sepanjang tahun 2025, nilai transaksi aset kripto mencapai Rp482,23 triliun, sementara pada Januari 2026 nilai transaksi tercatat sebesar Rp29,24 triliun, yang mengindikasikan aktivitas pasar kripto masih relatif tinggi (Saritri, 2026). Penelitian ini menggunakan jenis penelitian pustaka (library research) dengan pendekatan yuridis normatif. Sifat penelitian ini adalah deskriptif analitis, yang bertujuan menggambarkan dan menganalisis peraturan-peraturan yang relevan dengan topik penelitian. Pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan memfokuskan pada asas-asas hukum, sistematika hukum, serta perbandingan hukum. Data yang digunakan meliputi sumber data primer berupa peraturan perundang-undangan, data sekunder dari literatur dan hasil penelitian terdahulu, serta data tersier berupa kamus dan ensiklopedia sebagai referensi pendukung. Hasil penelitian menunjukkan bahwa regulasi ini telah memberikan kepastian hukum dan mendorong kepatuhan wajib pajak sejalan dengan prinsip kepastian hukum, namun implementasinya masih menghadapi kendala berupa karakter anonimitas teknologi blockchain, volatilitas aset kripto, rendahnya pemahaman wajib pajak, serta risiko penyalahgunaan, sehingga diperlukan penguatan regulasi dan pengawasan yang lebih adaptif untuk meningkatkan efektivitas pemajakan aset kripto. Kata kunci: Aset Kripto; Pajak; Kepastian Hukum; Kepatuhan Pajak; Regulasi Digital.
KEPASTIAN HUKUM DAN KEPATUHAN WAJIB PAJAK DALAM PENERAPAN PAJAK ATAS TRANSAKSI ASET KRIPTO DI INDONESIA PASCA PMK NOMOR 68/PMK.03/2022 Taufiqullah, Taufiqullah; Ahmad, Nurrudin; Sholihin, Qodar
YUSTISI Vol 13 No 1 (2026)
Publisher : Universitas Ibn Khaldun Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32832/yustisi.v13i1.22874

Abstract

Hingga Desember 2025, jumlah konsumen tercatat sebesar 20,19 juta atau meningkat 3,22 persen dibandingkan bulan sebelumnya, mencerminkan tren pertumbuhan yang konsisten. Selain itu, OJK menilai perkembangan aset kripto tetap positif di tengah dinamika ekonomi global. Sepanjang tahun 2025, nilai transaksi aset kripto mencapai Rp482,23 triliun, sementara pada Januari 2026 nilai transaksi tercatat sebesar Rp29,24 triliun, yang mengindikasikan aktivitas pasar kripto masih relatif tinggi (Saritri, 2026). Penelitian ini menggunakan jenis penelitian pustaka (library research) dengan pendekatan yuridis normatif. Sifat penelitian ini adalah deskriptif analitis, yang bertujuan menggambarkan dan menganalisis peraturan-peraturan yang relevan dengan topik penelitian. Pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan memfokuskan pada asas-asas hukum, sistematika hukum, serta perbandingan hukum. Data yang digunakan meliputi sumber data primer berupa peraturan perundang-undangan, data sekunder dari literatur dan hasil penelitian terdahulu, serta data tersier berupa kamus dan ensiklopedia sebagai referensi pendukung. Hasil penelitian menunjukkan bahwa regulasi ini telah memberikan kepastian hukum dan mendorong kepatuhan wajib pajak sejalan dengan prinsip kepastian hukum, namun implementasinya masih menghadapi kendala berupa karakter anonimitas teknologi blockchain, volatilitas aset kripto, rendahnya pemahaman wajib pajak, serta risiko penyalahgunaan, sehingga diperlukan penguatan regulasi dan pengawasan yang lebih adaptif untuk meningkatkan efektivitas pemajakan aset kripto. Kata kunci: Aset Kripto; Pajak; Kepastian Hukum; Kepatuhan Pajak; Regulasi Digital.