Hingga Desember 2025, jumlah konsumen tercatat sebesar 20,19 juta atau meningkat 3,22 persen dibandingkan bulan sebelumnya, mencerminkan tren pertumbuhan yang konsisten. Selain itu, OJK menilai perkembangan aset kripto tetap positif di tengah dinamika ekonomi global. Sepanjang tahun 2025, nilai transaksi aset kripto mencapai Rp482,23 triliun, sementara pada Januari 2026 nilai transaksi tercatat sebesar Rp29,24 triliun, yang mengindikasikan aktivitas pasar kripto masih relatif tinggi (Saritri, 2026). Penelitian ini menggunakan jenis penelitian pustaka (library research) dengan pendekatan yuridis normatif. Sifat penelitian ini adalah deskriptif analitis, yang bertujuan menggambarkan dan menganalisis peraturan-peraturan yang relevan dengan topik penelitian. Pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan memfokuskan pada asas-asas hukum, sistematika hukum, serta perbandingan hukum. Data yang digunakan meliputi sumber data primer berupa peraturan perundang-undangan, data sekunder dari literatur dan hasil penelitian terdahulu, serta data tersier berupa kamus dan ensiklopedia sebagai referensi pendukung. Hasil penelitian menunjukkan bahwa regulasi ini telah memberikan kepastian hukum dan mendorong kepatuhan wajib pajak sejalan dengan prinsip kepastian hukum, namun implementasinya masih menghadapi kendala berupa karakter anonimitas teknologi blockchain, volatilitas aset kripto, rendahnya pemahaman wajib pajak, serta risiko penyalahgunaan, sehingga diperlukan penguatan regulasi dan pengawasan yang lebih adaptif untuk meningkatkan efektivitas pemajakan aset kripto. Kata kunci: Aset Kripto; Pajak; Kepastian Hukum; Kepatuhan Pajak; Regulasi Digital.