Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan perjanjian kreditbank serta perlindungan hukum bagi debitur dari perspektif yuridis. Permasalahanutama yang dibahas adalah ketimpangan posisi antara kreditur dan debitur,penggunaan klausul baku yang merugikan, kurangnya transparansi informasi, sertaimplementasi perlindungan hukum yang masih belum optimal. Penelitian inimenggunakan metode penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangandan studi kasus putusan pengadilan yang relevan, seperti Putusan Mahkamah AgungNo. 2471 K/Pdt/2015 dan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No.314/Pdt.G/2019/PN.Jkt.Pst. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perjanjian kreditbank sering kali disusun secara sepihak oleh bank tanpa memperhatikan prinsipkeadilan dan kesetaraan, yang melanggar ketentuan Pasal 18 UU No. 8 Tahun 1999tentang Perlindungan Konsumen. Selain itu, pelaksanaan eksekusi agunan yang tidakmempertimbangkan kondisi debitur bertentangan dengan asas proporsionalitas yangdiatur dalam UU No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan. Pengawasan dari OJKterhadap praktik perjanjian kredit juga belum maksimal, sementara rendahnya literasihukum dan keuangan di kalangan debitur memperparah kondisi ini. Penelitian inimerekomendasikan perlunya penguatan pengawasan dari OJK, penerapan regulasiyang lebih tegas terhadap klausul baku dan kewajiban transparansi informasi, sertapeningkatan edukasi literasi hukum dan keuangan bagi debitur. Dengan langkahtersebut, diharapkan perlindungan hukum bagi debitur dapat berjalan optimal danpraktik perjanjian kredit bank dapat lebih adil dan transparan.