Perkembangan ekonomi digital telah meningkatkan penggunaan jasa ekspedisi sebagai mitra penting dalam kegiatan perdagangan daring. Namun, maraknya kasus kehilangan, kerusakan, dan keterlambatan pengiriman menimbulkan persoalan mengenai tanggung jawab hukum pihak ekspedisi terhadap kerugian yang dialami konsumen. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk pertanggungjawaban hukum perusahaan ekspedisi terhadap kerugian materil dan immaterial yang timbul akibat kelalaian dalam pengiriman barang, serta mekanisme penyelesaian sengketa yang dapat ditempuh oleh konsumen. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tanggung jawab ekspedisi didasarkan pada prinsip wanprestasi dan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam KUH Perdata dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Penyelesaian sengketa dapat ditempuh melalui jalur litigasi maupun non-litigasi dengan peran Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). Diperlukan reformulasi kebijakan dan pengawasan yang kuat untuk menjamin perlindungan hukum yang efektif bagi konsumen jasa ekspedisi.
Copyrights © 2025