Setiap bentuk harta dan hak yang masih dimiliki oleh seseorang setelah ia wafatpada dasarnya merupakan bagian dari harta peninggalan yang dapat diwariskan.Kedudukan ahli waris pengganti pada sistem hukum waris perdata memiliki peranyang signifikan, terutama ketika ahli waris yang seharusnya menerima bagianwarisan telah meninggal dunia terlebih dulu dibandingkan pewaris. Penelitian iniberfokus pada penelaahan terhadap kedudukan hukum serta hak-hak dari ahli warispengganti sebagaimana ditetapkan dalam KUHPerdata, dan juga mengulasbagaimana penerapannya dalam praktik peradilan. Metode penelitian yangdilakukan ialah yuridis normatif, dengan pendekatan perundang-undangan sertapendekatan putaka dengan mengumpulkan informasi dan data penelitian bahanbahan hukum tertulis. Dalam sengketa Putusan No. 10/Pdt.G/2020/PN.Skt.Berdasarkan pertimbangan hukum, hakim dalam putusannya mengabulkanGugatan Penggugat. Berdasarkan ketentuan Pasal 841 KUHPerdata, anak dari ahliwaris yang telah wafat memperoleh posisi sebagai pengganti orang tuanya danberhak atas bagian warisan yang semestinya diterima oleh orang tuanya. Ketentuanini mencerminkan pengakuan hukum terhadap asas substitusi dalam pewarisan,guna menjamin keadilan dalam distribusi harta waris serta kesinambungan hakwaris. penelitian ini juga membahas aspek perlindungan hukum bagi ahli warispengganti serta analisis terhadap pertimbangan hakim dalam memutus perkarasengketa waris sebagaimana tercermin pada Putusan Pengadilan NegeriNo.10/Pdt.G/2020/PN.Skt. Dalam Pertimbangannya hakim memutuskan bahwatidakan yang dilakukan penggugat merupakan tindakan melawan hukum denganmenguasai seluruh harta Warisan yang seharusnya diberikan juga sebagain kepadaahli waris pengganti yang menggantikan Almarhum ahli waris sah.