Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

ANALISIS PUTUSAN PTUN MEDAN NOMOR 131\G\2023\PTUN MEDAN TERKAIT SERTIFIKAT HAK GUNA BANGUNAN PERSPEKTIF FIQH SIYASAH Ferdian Atallah; Putri Eka Ramadhani Batubara
QANUN: Journal of Islamic Laws and Studies Vol. 4 No. 1 (2025): QANUN: Journal of Islamic Laws and Studies
Publisher : ASIAN PUBLISHER

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58738/qanun.v4i1.919

Abstract

Sertifikat tanah merupakan alat bukti sah atas hak kepemilikan atau penguasaan atas tanah yang diterbitkan oleh negara berdasarkan peraturan perundang-undangan, khususnya yang diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) dan Peraturan Pemerintah tentang Pendaftaran Tanah. Dalam hukum Islam, meskipun tidak dikenal sertifikat tanah secara formal, prinsip pemilikan dan pengelolaan tanah tetap dijunjung tinggi dengan pengakuan terhadap hak milik, pemanfaatan, dan perlindungan hukum. Kasus sengketa pertanahan yang diajukan oleh Penggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara Medan mencerminkan pentingnya kejelasan dan ketertiban dalam administrasi pertanahan. Penggugat mengklaim memiliki tanah seluas ±2 hektar berdasarkan serangkaian peralihan hak yang sah, namun kemudian mengetahui bahwa objek tanah tersebut telah disertifikatkan atas nama pihak lain melalui Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 1547/Kel.Sunggal atas nama Yohannes Supratman yang diterbitkan pada tahun 2005. Ketidaktahuan atas penerbitan sertifikat dan tindakan penguasaan fisik oleh pihak ketiga menyebabkan kerugian pada Penggugat, sehingga gugatan diajukan berdasarkan ketentuan Pasal 53 UU No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Sengketa ini menyoroti pentingnya sinkronisasi antara data yuridis dan data fisik dalam administrasi pertanahan guna menjamin kepastian hukum serta perlindungan hak atas tanah bagi masyarakat.