Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 mengatur bahwa kekayaan intelektual yang telah tercatat atau terdaftar dapat dijadikan sebagai objek jaminan utang ke instansi keuangan baik bank maupun bukan bank. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan kekayaan intelektual terhadap produk ekonomi kreatif dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 Tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 Tentang Ekonomi Kreatif dan mengkaji dampak yang timbul pasca terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 Tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 Tentang Ekonomi Kreatif terhadap prospek perlindungan kekayaan intelektual bagi produk ekonomi kreatif. Jenis penelitian yang digunakan adalah kepustakaan. Pendekatan yang digunakan adalah perundang-undangan. Sumber data yang digunakan adalah data sekunder. Metode pengumpulan data yang digunakan berupa penelusuran secara online dan offline. Metode analisis data yang digunakan adalah kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 mengakui kekayaan intelektual yang telah tercatat atau terdaftar dapat diajukan sebagai jaminan ke instansi keuangan baik bank maupun bukan bank. Namun, dalam perjalanannya masih terdapat beberapa kendala diantaranya, tenggang waktu perlindungan HKI yang terbatas, belum tersedianya aturan yang transparan mengenai due diligence, penilaian aset Hak Kekayaan Intelektual, dan lembaga appraisal Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia, dan belum ada dukungan yuridis baik dalam wujud regulasi mengenai aset Hak Kekayaan Intelektual sebagai objek jaminan kredit perbankan (Peraturan mengenai pencatatan data atau informasi kekayaan intelektual).