Female circumcision remains a contentious issue in many Muslim societies due to its intersection with religious authority, cultural tradition, and women’s reproductive health. While previous studies have examined fatwas on women from socio-political, legal reasoning, and gender justice perspectives, limited attention has been given to how women’s experiences and scientific knowledge are incorporated into Islamic legal reasoning. This article analyzes the fatwa issued by the Indonesian Congress of Women Ulama (Kongres Ulama Perempuan Indonesia, KUPI), which prohibits female circumcision through the Second KUPI Religious Deliberation Decree No. 08/MK-KUPI-2/XI/2022. Using a socio-legal approach based on library research, the study employs Katharine T. Bartlett’s feminist practical reasoning as an analytical framework. The findings show that KUPI integrates women’s lived experiences, reproductive health knowledge, Islamic legal sources, and constitutional norms in constructing its legal argument. This integration is reflected in the formulation of the problem description (taṣawwur), the legal sources (adillah), and the process of analytical and interpretative reasoning (istidlāl), all of which emphasize the physical, psychological, and reproductive harms experienced by women. The article argues that KUPI’s fatwa represents not only a shift in the legal status of female circumcision but also a transformation in the production of Islamic legal authority by positioning women’s experiences as a source of legal consideration in practical legal reasoning. This study contributes to contemporary Islamic legal scholarship by highlighting the role of lived experience in shaping fatwa-making and religious authority. [Sunat perempuan masih menjadi isu kontroversial di berbagai masyarakat Muslim karena berada pada persimpangan antara otoritas keagamaan, tradisi budaya, dan kesehatan reproduksi perempuan. Meskipun berbagai studi telah mengkaji fatwa tentang perempuan dari perspektif konteks sosial-politik, penalaran hukum, dan keadilan gender, perhatian terhadap bagaimana pengalaman perempuan dan pengetahuan ilmiah diintegrasikan ke dalam penalaran hukum Islam masih relatif terbatas. Artikel ini menganalisis fatwa Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) yang mengharamkan sunat perempuan melalui Keputusan Musyawarah Keagamaan II KUPI No. 08/MK-KUPI-2/XI/2022. Penelitian ini menggunakan pendekatan sosio-legal berbasis studi kepustakaan dan dianalisis dengan kerangka penalaran praktis feminis yang dikembangkan oleh Katharine T. Bartlett. Hasil penelitian menunjukkan bahwa KUPI mengintegrasikan pengalaman perempuan, ilmu kesehatan reproduksi, sumber-sumber hukum Islam, dan norma konstitusional dalam membangun argumentasi hukumnya. Integrasi tersebut tampak dalam deskripsi masalah (taṣawwur), penggunaan sumber hukum (adillah), dan proses analisis hukum (istidlāl) yang menitikberatkan pada dampak fisik, psikologis, dan reproduktif yang dialami perempuan. Artikel ini berargumen bahwa fatwa KUPI tidak hanya merepresentasikan perubahan status hukum sunat perempuan, tetapi juga menunjukkan transformasi dalam produksi otoritas hukum Islam melalui penempatan pengalaman perempuan sebagai sumber pertimbangan hukum dalam penalaran hukum praktisnya. Temuan ini berkontribusi pada pengembangan studi hukum Islam kontemporer dengan menegaskan pentingnya pengalaman hidup dalam pembentukan fatwa dan otoritas keagamaan.]