Pencurian yang disertai dengan kekerasan, seperti ancaman atau tindakan fisik terhadap korban-misalnya dengan memukul, mengikat, atau menodong korban agar tidak melawan-merupakan bentuk kejahatan yang semakin marak terjadi di masyarakat. Dalam situasi sosial ekonomi yang sulit, banyak orang yang tergoda untuk melakukan pencurian, bahkan dengan menggunakan kekerasan. Penelitian ini bertujuan mengetahui bagaimana penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan, serta untuk mengetahui prosedur dan mekanisme yang diterapkan oleh aparat penegak hukum dalam menangani kasus tersebut. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum empiris (socio-legal) dan objek penelitiannya adalah hukum dan Masyarakat serta merujuk pada penelitian deskriptif, dalam penelitian terdapat dua jenis data, yaitu data primer (field research) dan data sekunder (library research). Subjek penelitian adalah 1 (satu) orang Katim Pidum 3, 1 (satu) orang Ajudan kaurmintu, 1 (satu) orang Penyidik pembantu Satreskrim Polresta Bengkulu dan 1 (satu) orang korban pencurian dengan kekerasan, 1 (satu) orang pelaku pencurian dengan kekerasan. Hasil penelitian yang diperoleh dari ke 3 (tiga) orang bagian Satreskrim Polresta Bengkulu diketahui bahwa penegakan hukum terhadap tindak pidana pencurian dengan kekerasan dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Faktor prnghambat penegakan hukum tindak pidana pencurian dengan kekerasan di wilayah hukum Polresta Bengkulu yaitu kendala penegak hukum/ sumber daya manusia, kendala sarana dan prasarana, sulitnya menemukan saksi dan bukti fisik saat kejadian, serta kurangnya kepedulian dan kesadaran dari Masyarakat