Fenomena permasalahan DAK Fisik hampir terjadi di sebagian besar Indonesia sehingga menyita perhatian Pemerintah Pusat. Begitupula pada Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga DIY, bahwa penyaluran DAK fisik bidang pendidikan belum terlaksana dengan optimal, hal tersebut dibuktikan dengan proses persyaratan penyaluran dan penyerapan anggaran yang sering mengalami keterlambatan selama tiga tahun terakhir. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui faktor-faktor yang menyebabkan pengelolaan DAK fisik pendidikan belum optimal dan strategi yang harus dilakukan agar DAK Fisik dapat dikelola secara optimal. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif kualitatif. Subjek dalam penelitian ini adalah Pejabat Pembuat Komitmen Konstruksi Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga DIY, Bendahara Pengeluaran Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga DIY, Analis Laporan Keuangan Daerah BPKA DIY dan Kepala Subbidang Pendapatan Lain-lain dan Dana Transfer BPKA DIY selaku Koordinator Pengelolaan DAK Fisik Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, wawancara mendalam dan dokumentasi. Data kemudian dianalisis menggunakan model interaktif versi Miles dan Huberman yang terdiri dari: pengumpulan data, reduksi atau pengurangan data, citra data atau penyajian data (data display), dan penarikan kesimpulan dan verifikasi. Hasil penelitian menunjukkan faktor yang mengakibatkan pengelolaan DAK Fisik belum terlaksana dengan optimal adalah: adanya penggantian Kepala Bidang / Kepala Seksi, pemahaman peraturan dan pemahaman DAK yang terbatas, keterlambatan juknis dan juklak dan kegagalan lelang. Strategi agar DAK Fisik berjalan secara optimal ialah: pimpinan dan pengelola DAK harus memahami peraturan program, meningkatkan pemahaman, monitoring dan evaluasi program DAK, melakukan evaluasi pengelolaan tahun sebelumnya, pembuatan konsep dan jadwal yang jelas, menjalin komunikasi yang baik dan koordinasi secara intensif, bekerja dengan cepat dan tepat sasaran dan melaksanakan proses pengadaan barang dan jasa lebih awal.