Penelitian ini membahas mengenai bagaimana Penggunaan Lahan Hutan Konservasi Oleh Masyarakat Dalam Perspektif Politik Agraria (Studi Kasus Kecamatan Tungkal Jaya Kabupaten Musi Banyuasin). Fenomena ini menciptakan dinamika yang menarik karena adanya konflik penguasaan lahan yang terjadi. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif deskriptif, yang dilakukan di Kecamatan Tungkal Jaya, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan. Data yang dikumpulkan oleh peneliti melalui penelitian ini adalah wawancara dengan informan, observasi langsung kelapangan, dan studi dokumentasi. Tujuan dilakukannya penelitian ini untuk Menganalisis faktor penyebab pengambilan lahan hutan oleh masyarakat dan Mengidentifikasi Peran dan Dampak Kebijakan Agraria terhadap Konflik Lahan Hutan Lindung. Teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah teori politik agraria, karena teori ini dianggap dapat menjadi landasan untuk memecahkan permasalahan dari penelitian ini. Hasil dari penelitian ini adalah, tercatat bahwa sekitar 3.000 hektar dari kawasan Suaka Margasatwa Dangku telah dibuka dan dikuasai oleh masyarakat. Hal ini menunjukkan bahwa telah terjadi pergeseran fungsi kawasan konservasi menjadi lahan produktif secara ilegal, yang kemudian memicu konflik tata kelola dan tumpang tindih kewenangan. Tujuan Masyarakat mengambil lahan konversi ini karena dijadikan Masyarakat sebagai alat alternatif mata pencaharian setelah gagal bertani di lahan transmigrasi awal. Situasi ini diperparah oleh lemahnya penegakan hukum dan tidak sinkronnya kebijakan agraria dan tata ruang. Dampak yang terjadi Penurunan kualitas ekosistem (berkurangnya keanekaragaman hayati, meningkatnya emii karbon, dan terganggunya fungsi hidrologis Kawasan), Munculnya aktor-aktor baru (Perusahaan, Aparat keamanan dan makelar tanah), dan dinamika kekusaan baru (elit lokal, aparat pemerintahan dan pelaku ekonomi).