Perkembangan teknologi informasi telah mendorong media sosial menjadi ruang utama berbagi berbagai jenis konten digital, seperti musik, video, dan gambar. Namun, kemudahan akses dan distribusi konten ini menyebabkan maraknya pelanggaran hak cipta, yang menimbulkan kerugian ekonomi dan moral bagi pencipta. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bentuk perlindungan hukum bagi pemegang hak cipta atas konten digital di media sosial, serta upaya hukum yang dapat ditempuh apabila terjadi pelanggaran hak cipta. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan spesifikasi deskriptif-analitis. Data yang digunakan berasal dari sumber hukum primer berupa undang-undang, yurisprudensi, dan peraturan perundang-undangan yang relevan, serta bahan hukum sekunder seperti jurnal, buku, dan artikel ilmiah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta telah memberikan perlindungan hukum yang cukup terhadap konten digital, baik melalui hak moral maupun hak ekonomi yang dimiliki oleh pencipta. Namun, implementasi perlindungan ini di media sosial masih menghadapi berbagai hambatan, seperti rendahnya literasi hukum masyarakat, kurangnya edukasi tentang hak cipta, lemahnya pengawasan platform digital, serta sulitnya pelacakan pelaku pelanggaran yang sering menggunakan akun anonim. antara Gen Halilintar dan PT Nagaswara menjadi contoh konkret pelanggaran hak cipta di ranah digital yang mendapat putusan pengadilan. Kata Kunci: Perlindungan hukum, hak cipta, konten digital.