Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Holdingisasi BUMN Sektor Keuangan Ultra Mikro dan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2021 Agung Tri Atmojo; Markus Suryoutomo
Concept: Journal of Social Humanities and Education Vol. 2 No. 1 (2023): March : Concept: Journal of Social Humanities and Education
Publisher : Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Yappi Makassar

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55606/concept.v2i1.204

Abstract

Demi mendorong pembangunan nasional, Pemerintah mendorong kebangkitan sektor Usaha Menengah, Kecil dan Mikro (UMKM) serta Ultra Mikro (Umi), melalui Kementerian BUMN, dengan melakukan privatisasi program beberapa Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dengan membentuk ekosistem ultra mikro yang di populerkan dengan sebutan Holdingisasi BUMN Sektor Keuangan Ultra Mikro atau disebut dengan holding ultra mikro. Holding ultra mikro ini melibatkan tiga entitas BUMN, yaitu PT Bank Rakyat Indonesia (BRI), PT Pegadaian, dan PT Permodalan Nasional Madani (PNM). Holding Ultra Mikro yang digagas oleh Kementerian BUMN telah mendapat persetujuan dari berbagai Lembaga Tinggi Negara, baik Presiden sebagai Lembaga Eksekutif dan DPR RI sebagai Lembaga Legislatif. Tujuan dari sinergi ekosistem ultra mikro BRI, Pegadaian, dan PNM ini tidak lain adalah untuk mempermudah akses pelaku usaha ultra mikro di Negara Indonesia, sehingga dapat menjangkau layanan keuangan mikro secara formal yang selama ini sulit digapai. Era globalisasi dan tantangan kedepan membuat Pemerintah perlu melakukan terobosan agar ekonomi Negara kuat maka harus memperkuat perekonomian kerakayatan, demi terciptanya lapangan pekerjaan, dan masa depan Negara Indonesia dari Negara berkembang menuju Negara Maju. Terobosan ini tentu harus ditopang dengan PP Nomor 73 Tahun 2021, meski dalam prakteknya, sosialisasi dan pelaksanaannya tidak sejalan dengan arahan Pemerintah, kurangnya koordinasi antar Lembaga Negara, dan Instansi Negera serta antar BUMN menjadikan tantangan yang harus dapat diselesaikan, agar tujuan Pemerintah menjadikan BUMN yang besar dan kuat melalui Holding Ultra Mikro, dapat terealisasikan.