Marlina Br Purba
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

ANALISIS PENGGUNAAN MEDIA SIBER UNTUK SELF DEFENSE DALAM CYBER WARFARE DITINJAU DARI HUKUM INTERNASIONAL Rifqi Fatkurrahman; Go Lisanawati; Marlina Br Purba
CALYPTRA Vol. 13 No. 2 (2025): Calyptra : Jurnal Ilmiah Mahasiswa Universitas Surabaya (Mei)
Publisher : Perpustakaan Universitas Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Abstract–Cyber warfare is a term that refers to conflicts carried out in cyberspace using cyber media as a weapon. Cyber warfare includes state actions not only in carrying out attacks, but also in carrying out actions to defend itself. The cyber warfare that occurred between Russia and Georgia in 2008 was a cyber war that used cyber media to attack and defend. Georgia counterattacked using cyber media to defend itself from Russian cyber attacks. International law regulates state actions in self-defense based on Article 51 of the UN Charter which requires armed attack, the necessity and proportionalities in its implementation. In international law, there are no regulations regarding a country's self-defense measures when cyber warfare occurs. This causes Article 51 of the UN Charter to also apply to cyber warfare. In international law, there are no regulations regarding a country's self-defense actions when cyber war occurs. This causes Article 51 of the UN Charter to also apply to cyber warfare. This research aims to analyze whether Georgia's actions in carrying out retaliatory attacks in response to Russian cyberattacks can be categorized as acts of self-defense under international law. The research method used is the normative juridical legal research method, namely a legal research method by solving legal facts/events using international legal sources. The results of this research indicate that Georgia's use of cyber media as a counterattack to defend itself from Russian cyber attacks cannot be categorized as an act of self-defense based on Article 51 of the UN Charter and customary international law. Even though it cannot be categorized as a form of self-defense, Russia's actions in carrying out its cyber attacks still had a significant impact on Georgia. Keywords: cyber warfare, self defense, armed attack Abstrak–Peperangan siber adalah suatu istilah yang merujuk pada konflik yang dilakukan di ruang siber dengan menggunakan media siber sebagai senjatanya. Peperangan siber di dalamnya mencakup tindakan negara tidak hanya dalam melakukan serangan, namun juga dalam melakukan tindakan untuk bertahan atau mempertahankan diri. Perang siber yang terjadi antara Rusia dan Georgia pada tahun 2008 di dalamnya mencakup penggunaan media siber yang ditujukan untuk menyerang dan bertahan. Georgia melakukan serangan balasan menggunakan media siber untuk mempertahankan diri terhadap serangan siber Rusia. Hukum internasional di dalamnya mengatur mengenai tindakan negara untuk mempertahankan diri berdasarkan pada Article 51 UN Charter yang mengharuskan adanya serangan bersenjata, keharusan dan kesebandingan dalam pelaksanaannya. Belum adanya ketentuan khusus dalam hukum internasional yang mengatur mengenai perang siber, membuat pengaturan mengenai tindakan mempertahankan diri bagi suatu negara selama perang siber juga turut di dasarkan pada Article 51 UN Charter. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa apakah tindakan Georgia dalam melakukan serangan balasan untuk merespons serangan siber Rusia dapat dikategorikan sebagai tindakan membela diri berdasarkan pada hukum internasional. Metode penelitian yang digunakan adalah menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif, yaitu metode penelitian hukum dengan memecahkan fakta/peristiwa hukum menggunakan sumber-sumber hukum internasional. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa penggunaan media siber yang digunakan oleh Georgia sebagai serangan balasan untuk mempertahankan diri dari serangan siber Rusia tidak dapat dikategorikan sebagai tindakan self defense berdasarkan Article 51 UN Charter dan hukum kebiasaan internasional. Namun, meskipun tidak dapat dikategorikan sebagai suatu bentuk self defense, perbuatan Rusia dalam melakukan serangan sibernya tetap memiliki dampak yang cukup signifikan terhadap Georgia. Kata kunci: perang siber, hak bela diri, dan serangan bersenjata