Hak Guna Usaha (HGU) merupakan salah satu bentuk hak atas tanah yang diberikan negara kepada individu atau badan hukum untuk mengusahakan tanah yang termasuk dalam kategori tanah negara dalam jangka waktu tertentu. Eksistensi HGU memiliki peran strategis dalam pembangunan nasional, terutama pada sektor pertanian, perkebunan, dan kehutanan, yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya agraria. Namun demikian, implementasi HGU sering kali menimbulkan persoalan terkait keadilan agraria, terutama dalam hal akses dan distribusi tanah bagi masyarakat lokal, konflik agraria, serta potensi ketidakselarasan dengan prinsip-prinsip reforma agraria yang diamanatkan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) 1960. Penelitian ini menyoroti bagaimana keberadaan HGU dapat dipandang dalam perspektif keadilan agraria, yakni sejauh mana kebijakan dan praktik pemberian HGU mampu mencerminkan asas pemerataan, keberlanjutan, serta penghormatan terhadap hak-hak masyarakat adat dan petani kecil. Dengan pendekatan normatif dan analisis kritis, penelitian ini menemukan bahwa meskipun HGU dimaksudkan sebagai instrumen untuk mendorong produktivitas tanah, dalam praktiknya masih terdapat ketimpangan dalam distribusi tanah, dominasi korporasi besar, dan lemahnya perlindungan terhadap hak masyarakat. Oleh karena itu, keadilan agraria menuntut adanya reformulasi kebijakan HGU yang lebih berorientasi pada keseimbangan antara kepentingan negara, korporasi, dan masyarakat, sehingga dapat mewujudkan tata kelola agraria yang adil, inklusif, dan berkelanjutan.