Penelitian ini mengkaji sejarah perkembangan dan pengaruh sosial-keagamaan Tarekat Qadiriyah wa Naqsyabandiyah (TQN) di Desa Rantewringin, Kecamatan Buluspesanten, Kabupaten Kebumen, pada kurun waktu 1933-1982. Fokus kajian ini dilatarbelakangi dari minimnya kajian penelitian mengenai pengaruh TQN dalam membentuk corak Islam di masyarakat dan peranannya dalam perubahan keagamaan masyarakat dari Abangan menuju ajaran Islam yang lebih terstruktur. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh sosial-keagamaan TQN di Desa Rantewringin serta menjelaskan bagaimana pengaruh tersebut melahirkan perubahan sosial-keagamaan yang terjadi di masyarakat pada periode 1933-1982. Metode penelitian menggunakan pendekatan sejarah kualitatif melalui empat tahapan: heuristik, verifikasi, interpretasi, dan historiografi. Data diperoleh melalui wawancara dengan keturunan mursyid, badal dan jamaah, serta diperkuat dengan arsip dan penelitian terdahulu. Analisis ini menggunakan Teori Fungsionalisme Struktural (Talcott Parsons) untuk melihat fungsi TQN dalam memenuhi kebutuhan adaptasi, integrasi, pencapaian tujuan, dan pemeliharaan pola (AGIL). Hasil penelitian menunjukkan bahwa: Pengaruh TQN berkembang melalui pengesahan geneologis kemursyidan K.H. Muhammad Ghozali. Pengaruh ini terwujud melalui perubahan kehidupan sosial-keagamaan, yang tampak dalam penyebaran ajaran dzikir, pendidikan sorogan, dan internalisasi nilai tasawuf. Adanya kegiatan rutin seperti manaqiban, haul, pengajian dan khataman memperkuat solidaritas sosial, pendidikan keagamaan, serta memperluas jaringan jamaah hingga ke luar desa. Temuan ini menegaskan bahwa TQN di Desa Rantewringin berperan sebagai agen perubahan yang mendorong transformasi sosial-keagamaan masyarakat, sehingga membentuk corak Islam di masyarakat yang khas di wilayah tersebut.