Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa seringkali menjadi isu krusial yang dihadapi oleh pemerintah desa di seluruh Indonesia. Peningkatan alokasi dana desa dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) menimbulkan kekhawatiran publik mengenai potensi penyalahgunaan kekuasaan dan tindak pidana korupsi. Meskipun regulasi telah disempurnakan, praktik di lapangan menunjukkan masih adanya tantangan dalam memastikan bahwa dana tersebut digunakan secara efektif dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara mendalam implementasi prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa yang diterapkan oleh Pemerintah Desa Puncak, Kecamatan Sinjai Selatan, Kabupaten Sinjai. Fokus kajian mencakup aspek perencanaan, pelaksanaan, serta pelaporan dan pertanggungjawaban pengelolaan dana desa. Metode penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif digunakan untuk menghasilkan data yang komprehensif dan rinci. Teknik pengumpulan data utama dilakukan melalui wawancara mendalam dengan pihak-pihak terkait, seperti Kepala Desa, Kaur Keuangan, dan Kaur Perencanaan, serta studi dokumentasi terhadap dokumen-dokumen resmi desa. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Pemerintah Desa Puncak telah mengimplementasikan prinsip transparansi dengan baik melalui publikasi informasi perencanaan, prosedur pelaksanaan, dan pertanggungjawaban melalui media publik seperti baliho dan papan proyek. Akuntabilitas dalam pelaporan juga dilaksanakan sesuai dengan regulasi yang berlaku, ditandai dengan laporan yang terstruktur, lengkap, dan dipublikasikan secara periodik. Temuan ini mengindikasikan bahwa keterbukaan dan pertanggungjawaban telah menjadi bagian integral dari tata kelola desa, meskipun masih terdapat ruang untuk perbaikan, seperti pemanfaatan teknologi informasi untuk mempermudah akses masyarakat. Secara keseluruhan, pengelolaan dana desa di Desa Puncak telah berjalan sesuai dengan kerangka regulasi yang ada, menunjukkan komitmen terhadap pencapaian tata kelola pemerintahan desa yang baik. Transparency and accountability in village fund management are often crucial issues faced by village governments throughout Indonesia. The increase in village fund allocation from the State Budget (APBN) raises public concerns about the potential for abuse of power and corrupt acts. Although regulations have been improved, on-the-ground practices show that there are still challenges in ensuring that these funds are used effectively and can be accounted for to the community. This study aims to analyze in-depth the implementation of the principles of transparency and accountability in village fund management as applied by the Puncak Village Government, South Sinjai District, Sinjai Regency. The focus of the study includes the aspects of planning, implementation, and reporting and accountability of village fund management. A qualitative research method with a descriptive approach was used to produce comprehensive and detailed data. The main data collection techniques were conducted through in-depth interviews with relevant parties, such as the Village Head, Head of Finance, and Head of Planning, as well as a documentation study of official village documents. The results of this study indicate that the Puncak Village Government has implemented the principle of transparency well through the publication of planning information, implementation procedures, and accountability via public media such as billboards and project boards. Accountability in reporting is also carried out in accordance with applicable regulations, marked by structured, complete, and periodically published reports. This finding indicates that openness and accountability have become an integral part of village governance, although there is still room for improvement, such as the use of information technology to facilitate public access. Overall, the management of village funds in Puncak Village has proceeded in accordance with the existing regulatory framework, demonstrating a commitment to achieving good village governance.