Pembinaan narapidana merupakan inti dari sistem pemasyarakatan di Indonesia yang menekankan pergeseran orientasi dari penghukuman menjadi rehabilitasi dan reintegrasi sosial. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan pembinaan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kotabumi, mengidentifikasi kendala yang dihadapi, serta menilai efektivitasnya melalui teori implementasi kebijakan Edward III dan teori tujuan pemidanaan. Penelitian menggunakan pendekatan yuridis-empiris dengan sifat deskriptif-analitis. Data primer diperoleh melalui wawancara dengan petugas pembinaan dan narapidana, sedangkan data sekunder diperoleh dari peraturan perundang-undangan, literatur, serta hasil penelitian terdahulu. Analisis dilakukan secara kualitatif dengan menekankan hubungan antara data empiris dan teori. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembinaan narapidana di Lapas Kelas IIA Kotabumi mencakup pembinaan kepribadian melalui kegiatan keagamaan, penyuluhan moral, dan konseling, serta pembinaan kemandirian melalui pelatihan keterampilan kerja. Program tersebut telah memberikan kontribusi positif, namun pelaksanaannya belum optimal akibat sejumlah kendala, antara lain kondisi overkapasitas, keterbatasan jumlah dan kompetensi petugas, sarana dan prasarana yang minim, rendahnya motivasi sebagian narapidana, serta dukungan eksternal yang masih terbatas. Analisis dengan teori Edward III menunjukkan bahwa komunikasi, sumber daya, disposisi, dan struktur birokrasi belum berjalan efektif, sementara tinjauan dengan teori tujuan pemidanaan menegaskan bahwa meskipun fungsi rehabilitatif dan reintegratif telah dijalankan, efektivitasnya masih terbatas dalam menekan potensi residivisme. Penelitian ini menyimpulkan bahwa pembinaan di Lapas Kelas IIA Kotabumi sudah mengacu pada prinsip pemasyarakatan, tetapi efektivitasnya masih perlu diperkuat. Perbaikan komunikasi, penambahan sumber daya manusia dan fasilitas, peningkatan kapasitas petugas, serta penyederhanaan birokrasi menjadi langkah penting agar tujuan pemasyarakatan dapat tercapai secara lebih optimal. Kata kunci: pembinaan narapidana, pemasyarakatan, Lapas Kelas IIA Kotabumi, implementasi kebijakan, tujuan pemidanaan