Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Pengaruh Pemahaman Akad Murabahah dan Minat Pengajuan KPR Syariah Terhadap Keputusan Pembelian Rumah Menggunakan KPR Syariah (Studi Kasus di Perumahan Mutiara Puri Harmoni 3 Kabupaten Bekasi) Maulidia, Nur Fajar; Kumala, Destiana; El Hasan, Sawqi Saad
Journal of Law, Education and Business Vol 3, No 2 (2025): Oktober 2025
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/jleb.v3i2.6442

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakang oleh pentingnya konsumen dalam memutuskan pembelian KPR Syariah, dimana hal ini dipengaruhi oleh beberapa faktor diantaranya yaitu pemahaman akad murabahah dan minat. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan menganalisis pengaruh pemahaman akad murabahah dan minat pengajuan KPR Syariah terhadap keputusan pembelian rumah menggunakan KPR Syariah, dengan studi kasus di Perumahan Mutiara Puri Harmoni 3 Kabupaten Bekasi, baik secara parsial maupun simultan. Metode penelitian ini menggunakan pendekatan kuantitatif dengan pengumpulan data melalui kuesioner sebagai data primer dan dokumen instansi serta literatur ilmiah sebagai data sekunder. Sampel sebanyak 66 responden ditentukan dari populasi 190 konsumen menggunakan rumus Slovin dengan tingkat kesalahan 5%. Analisis data dilakukan menggunakan regresi linier berganda untuk menguji pengaruh dua variabel independen terhadap variabel dependen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemahaman terhadap akad murabahah dan minat pengajuan KPR Syariah secara simultan maupun parsial berpengaruh positif dan signifikan terhadap keputusan pembelian rumah melalui skema KPR Syariah. Temuan ini menegaskan bahwa kedua variabel tersebut merupakan faktor kunci yang berkontribusi secara langsung dalam mendorong konsumen mengambil keputusan pembelian. Dengan demikian, semakin tinggi tingkat pemahaman akad murabahah dan minat terhadap KPR Syariah, semakin besar kemungkinan terjadinya keputusan pembelian rumah melalui pembiayaan berbasis syariah.