Adit Saputra
Unknown Affiliation

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PENGARUH LATIHAN DRYLAND CIRCUIT UNTUK MENINGKATKAN KECEPATAN PADA PERENANG GAYA BEBAS CLUB BELAJAR RENANG LAMPUNG Adit saputra; Lungit Wicaksono; Riyan Jaya Sumatri; Joan Siswoyo
Pendas : Jurnal Ilmiah Pendidikan Dasar Vol. 10 No. 04 (2025): Volume 10 No. 04 Desember 2025 Terbit
Publisher : Program Studi Pendidikan Guru Sekolah Dasar FKIP Universitas Pasundan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.23969/jp.v10i04.35425

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh latihan dryland circuit terhadap peningkatan kecepatan renang gaya bebas pada perenang di Club Belajar Renang Lampung. Penelitian ini menggunakan metode eksperimen semu dengan desain pretest-posttest control group design. Sampel penelitian berjumlah sepuluh orang perenang berusia 17-20 tahun yang dibagi menjadi dua kelompok, yaitu kelompok eksperimen yang diberikan latihan dryland circuit dan kelompok kontrol yang mengikuti latihan renang rutin tanpa perlakuan tambahan. Data kecepatan renang diperoleh melalui tes renang gaya bebas sejauh 50 meter yang dilakukan sebelum dan sesudah program latihan selama 16 pertemuan. Hasil analisis uji-t menunjukkan bahwa kelompok eksperimen mengalami peningkatan kecepatan yang signifikan, dengan penurunan rata-rata waktu dari 35,90 detik menjadi 30,80 detik (thitung = 12,726 > ttabel = 2,776; α = 0,05). Sementara itu, kelompok kontrol tidak menunjukkan perubahan yang berarti. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa latihan dryland circuit efektif dalam meningkatkan kecepatan renang gaya bebas melalui peningkatan kekuatan, daya tahan, dan koordinasi otot. Dengan demikian, latihan ini dapat dijadikan alternatif latihan efektif bagi pelatih untuk meningkatkan performa atlet, khususnya ketika kolam renang tidak dapat digunakan.
Analisis Pemahaman Masyarakat Terkait Objek, Subjek Dan Waktu Dalam Pengujian Undang-Undang Ke Mahkamah Konstitusi Fatemah Azara; Ananda Syakira Asikin; Maisyaroh Umdzatul Khoirot; Indah Mawar Mardhiyah; Sherly Lawalata; Adit Saputra
VSJ | Veteran Society : Jurnal Pengabdian Masyarakat Vol. 6 No. 2 (2025): VSJ | Veteran Society : Jurnal Pengabdian Masyarakat
Publisher : Fakultas Hukum, UPN Veteran Jawa Timur

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Hukum terbentuk karena adanya sifat homo homini lupus (serigala teruntuk manusia lain) pada masa lampau. Sehingga adanya hal tersebut perlu dibentuk norma hukum untuk mencegah adanya sifat saling melukai satu sama lain. Di Indonesia sendiri menganut sistem civil law (kodifikasi), sehingga baik dari konstitusi maupun peraturan terendah dikodifikasikan. Meski telah dikodifikasikan dengan baik, banyak masyarakat yang ternyata masih belum memahami hukum yang telah dibentuk oleh pemerintah, seperti Undang-Undang Mahakamah Konstitusi Nomor 24 tahun 2003. Undang-Undang tersebut memuat hal-hal fundamental seperti kewenangan, subjek, objek dan waktu pengujian. Karena minimnya pemahaman masyarakat akan subjek, objek, dan waktu pengujian, membuat penulis memutuskan untuk menelaah pemahaman masyarakat tersebut, dengan mengangkat  urgensi pemahaman masyarakat terhadap subjek, waktu, dan objek yang diujikan pada Mahkamah Konstitusi. Adapun bentuk kegiatan yang dipergunakan ialah sosialisasi diktatik secara sekunder (masyarakat umum) yakni sasaran sosialisasi tersebut ialah pengurus Unit Kegiatan Kerohanian Islam dari Universitas Ma’arif Hasyim Latief Sidoarjo. Bahwasannya hasil dari sosialisasi tersebut banyak masyarakat awam yang masih belum memahami akan topik tersebut, namun antusiasme dan rasa penasaran tergambar pada tanggapan yang mereka berikan. Di sisi lain tujuan adanya sosialisasi ini untuk membantu pengembangan wawasan terhadap masyarakat awam agar terciptanya melek hukum. Sehingga apabila terdapat peraturan yang bersimpangan dengan konstitusi, dapat mengajukan pengujian kepada Mahkamah Konstitusi. Indonesia adalah negara hukum sesuai dengan UUD NRI 1945 Pasal 1 Ayat (3), namun tidak dapat dimungkiri, terdapat beberapa cacat atau inkonstitusional pada hukum yang telah terbentuk, sehingga diperlukan uji konstitusi di dalamnya.