Problematika pembekuan atau pemblokiran rekening nasabah oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam praktik perbankan kerap memunculkan permasalahan hukum perdata yang cukup kompleks. Tindakan tersebut pada satu sisi merupakan bagian dari upaya negara dalam mencegah tindak pidana pencucian uang, namun di sisi lain dapat berpotensi membatasi atau bahkan menghambat pelaksanaan hak-hak keperdataan nasabah terhadap dana miliknya. Hal ini menimbulkan pertanyaan mendasar mengenai sejauh mana perlindungan hukum perdata dapat diberikan kepada nasabah yang rekeningnya diblokir tanpa putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji bentuk-bentuk perlindungan hukum perdata terhadap hak nasabah, serta menganalisis mekanisme penyelesaian sengketa yang dapat ditempuh ketika pemblokiran tersebut dianggap merugikan. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan analisis kualitatif terhadap peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, serta literatur hukum terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemblokiran rekening oleh PPATK harus tetap memperhatikan prinsip due process of law dan asas legalitas, sehingga tidak mengabaikan hak keperdataan subjek hukum. Dalam konteks ini nasabah memiliki hak untuk mengajukan keberatan dan gugatan perdata jika tindakan pemblokiran dinilai melanggar haknya. Temuan ini menegaskan pentingnya keseimbangan antara kepentingan negara dalam pemberantasan kejahatan keuangan dengan perlindungan hak-hak perdata masyarakat. Implikasi penelitian ini memberikan dasar argumentatif bagi pembentukan mekanisme hukum yang lebih tegas dan transparan dalam pelaksanaan pemblokiran rekening, guna mencegah terjadinya pelanggaran terhadap hak-hak perdata warga negara secara sewenang-wenang.