Pekerja Rumah Tangga (PRT) merupakan pekerja dalam sektor informal yang seringkali tidak menerima imbalan dalam bentuk upah yang diterimanya, imbalan dalam bentuk upah yang diterima Pekerja Rumah Tangga (PRT) ditentukan berdasarkan kesepakatan antara Pekerja Rumah Tangga (PRT) dengan Pengguna/Majikan yang pada umumnya dibawah ketentuan upah minimum. Faktor utama yang membuat upah Pekerja Rumah Tangga (PRT) di bawah minimum karena faktor pendidikan, memang pada umumnya Pekerja Rumah Tangga (PRT) mempunyai tingkat pendidikan formal yang tidak tinggi, contohnya hanya pada tingkat SD, SMP bahkan ada yang tidak pernah menempuh jalur pendidikan formal sama sekali, sehingga membuat Pekerja Rumah Tangga (PRT) tidak mempunyai alternatif pekerjaan lain ataupun tidak adanya peluang ekonomi di dalam komunitas mereka. Metode pendekatan dalam penulisan yang digunakan adalah pendekatan dari putusan pengadilan di tambah data dari perundang-undangan dan perpustakaan untuk mengkaji permasalahan hukum yang ada. Sumber data dari penulis ini berasal dari perundang-undangan serta data riset kepustakaan terhadap buku-buku, makalah, jurnal yang berkaitan dengan sistem pengupahan Pekerja Rumah Tangga (PRT). Metode penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penyelesaian Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor. 405/Pdt.G/2012 tentang tidak dibayarnya hak atas upah Pekerja Rumah Tangga (PRT), menganalisa data untuk mendapatkan jawaban dari rumusan masalah. Dari hasil penelitian menyimpulkan bahwa Pekerja Rumah Tangga (PRT) yang tidak mendapatkan hak atas upah yang tidak di dasarkan perjanjian tertulis, maka diatur dalam lingkup Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 1365 KUH Perdata.