Lingkungan hidup menjadi salah satu isu yang sering dibahas baik dikalangan pemerintah, peneliti, dan badan organisasi lokal maupun internasional. Upaya untuk mengembalikan kerusakan lingkungan diberlakukan prinsip pencemar membayar (polluter pays principle) bagi pelakunya. Prinsip tersebut diadopsi dalam sistem hukum Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) yang mana ketentuan tersebut tidak hanya untuk memberi efek jera bagi pelaku perusakan lingkungan melalui penerapan sanksi pidana dan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha, tetapi juga sangat penting sekali untuk melakukan rehabilitasi lingkungan yang dirusak dengan membebankan ganti rugi kepada pelakunya. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif, yaitu penelitian dengan mengkaji peraturan perundang-undangan yang berlaku atau diterapkan dalam suatu permasalahan hukum tertentu dengan mengkaji permasalahan dilihat dari segi aturan hukum tentang lingkungan hidup. Adapun pembahasan dan penjabaran data hasil penelitian yang mendasarkan pada norma-norma atau kaidah-kaidah hukum serta doktrin-dokrin yang relevan dengan permasalahan dengan menggunakan tahapan berpikir secara sistematis. Hasil penelitian menunjukkan upaya penegakkan melalui penerapan Polluter Pays Principle bagi pelaku perusakan lingkungan sejak UU PPLH diundangkan secara implementatif belum dilaksanakan secara maksimal. Banyak faktor yang menyebabkannya, antara lain masih rendahnya sanksi kepada pelaku perusakan lingkungan yang seharusnya mengutamakan sanksi membayar ganti kerugian akibat pencemaran dari pada sanksi penjara. Karena dengan sanksi ganti rugi, akan menimbulkan penegakan hukum yang lebih efisien dan efektif untuk memulihkan dampak kerusakan lingkungan hidup. Disamping itu pula, perlu segera ditetapkannya aturan yang bersifat operasional yang mengawal proses pelaksanaan denda dan upaya pemulihan kerusakan lingkungan sebagaimana telah ditetapkan dalam putusan pengadilan.