Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Evaluasi Program Keluarga Harapan (PKH): di Kelurahan Argasunya Kecamatan Harjamukti Kota Cirebon Sophie Risanti; Iskandar Zulkarnaen
Jurnal Ilmiah Publika Vol 13 No 2 (2025): Jurnal Ilmiah Publika
Publisher : Faculty of Social and Political Sciences, Universitas Swadaya Gunung Jati

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33603/publika.v13i2.11094

Abstract

Kemiskinan berdampak luas pada kehidupan sosial dan sering menjadi akar berbagai persoalan sosial. Untuk mengatasinya, pemerintah bertanggung jawab meningkatkan kesejahteraan melalui program bantuan sosial yang efektif. Menanggapi hal ini, Kementerian Sosial RI meluncurkan Program Keluarga Harapan (PKH) guna meningkatkan taraf hidup kelompok rentan. Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi pelaksanaan Program Keluarga Harapan (PKH) di Kelurahan Argasunya Kecamatan Harjamukti Kota Cirebon. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif deskriptif, dengan pengumpulan data melalui observasi partisipatif dan studi literatur selama pelaksanaan Riset dan Praktik di DINSOS Kota Cirebon. Analisis dilakukan menggunakan Teori Evaluasi William N. Dunn dengan enam indikator Efektivitas, Efisiensi, Kecukupan, Pemerataan, Responsivitas, dan Ketepatan. Berdasarkan temuan dilapangan indikator efisiensi, kecukupan, dan responsivitas sudah memenuhi kriteria. Namun, indikator Efektivitas, program masih perlu ditingkatkan melalui edukasi berkelanjutan kepada KPM. Indikator Perataan dan Ketepatan belum optimal akibat masalah validitas data dalam DTKS. Indikator kecukupan memenuhi kriteria, namun literasi penerima perlu ditingkatkan agar bantuan tepat guna dan sesuai tujuan. Hambatan utama mencakup rendahnya pemahaman masyarakat terkait program, ketidakpatuhan KPM, dan ketidaksesuaian data penerima. Untuk mengatasi hal ini, pendamping PKH melakukan pendekatan persuasif serta melaporkan permasalahan data secara berjenjang ke Dinas Sosial, Wali Kota, hingga Kementerian Sosial.