This Author published in this journals
All Journal Jurnal Ilmiah Acton
Priantini, Novita Ika
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH NOMOR 7 TAHUN 2018 TENTANG KETERTIBAN UMUM DAN KETENTERAMAN MASYARAKAT BAB III PASAL 4 HURUF B PADA SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KABUPATEN SITUBONDO Fitriyah, Nina Sa'idah; Aini, Dini Noor; Priantini, Novita Ika
ACTON Vol 18 No 2 (2022): NOVEMBER
Publisher : Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Abdurachman Saleh Situbondo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (420.74 KB) | DOI: 10.36841/acton.v18i2.2639

Abstract

Pertumbuhan dan perkembangan perkotaan besar perannya dalam penyebaran dan pergerakan penduduk. Hal ini terjadi karena di bagian wilayah tersebut terdapat berbagai kegiatan ekonomi primer, sekunder, maupun tersier, serta fungsi pelayanan yang mampu meningkatkan daya tarik bagi penduduk. Salah satu potensi pengembangan pembangunan daerah adalah usaha di sektor informal seperti Pedagang Kaki Lima (PKL). Potensi ini apabila dikelola dengan baik, maka akan memberikan kontribusi yang besar dalam aktifitas ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Rumusan masalah mengenai bagaimana Implementasi Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 Bab III Pasal 4 Huruf B tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Pada Satuan Polisi Pamong Praja di Kawasan Tertib Lalu Lintas Jl.Ahmad Yani di Kabupaten Situbondo. Metode penelitian skripsi ini adalah pendekatan kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 Bab III Pasal 4 Huruf B tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat didalam pelaksanaannya sesuai dengan peraturan yang ada namun didalam implementasinya terdapat beberapa kendala seperti masih adanya pelanggaran terhadap PKL meskipun telah dilakukan upaya-upaya oleh pemerintah daerah Kabupaten Situbondo melalui Satuan Polisi Pamong Praja dengan menertibkan dan konsep yang efektif dalam penataan kembali pedagang kaki lima di Kabupaten Situbondo, khususnya Jl. Ahmad Yani Kabupaten Situbondo dengan pembinaan PKL bekerjasama dengan dinas dan pemerintah daerah Situbondo. Faktor yang menghambat Pemerintah Daerah Situbondo dalam penertiban pedagang kaki lima diantaranya yaitu masih banyak pedagang kaki lima yang tidak mengerti dan kurang paham tentang peraturan daerah Kabupaten Situbondo Nomor 7 Tahun 2018 tentang pedagang kaki lima.