Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan mengevaluasi penerapan peraturan Menteri Keuangan PMK 59/PMK.03/2022 pada proses penyetoran Pajak Pertambahan Nilai oleh Bendahara Instansi Pemerintah dan melakukan evaluasi atas penerapan peraturan tersebut pada KPP Pratama Lubuk Pakam serta menjelaskan kegiatan Pengawasan Bendahara Instansi Pemerintah sebelum dan sesudah penerapan peraturan Menteri Keuangan PMK 59/PMK.03/2022. Evaluasi dinilai menggunakan kriteria Evaluasi Kebijakan yang telah dikeluarkan OECD pada Tahun 2021. Penelitian ini menggunakan metode evaluasi retrospektif dengan menggunakan pendekatan penelitian kualitatif. Pada penelitian ini, data dan fenomena akan dikumpulkan melalui informan lalu dianalisis menggunakan triangulasi sumber data yaitu data sekunder dari studi literatur dan data primer dari hasil wawancara terhadap informan yang terlibat langsung dengan kegiatan pengawasan wajib pajak instansi pemerintah pada KPP Pratama Lubuk Pakam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan peraturan Menteri Keuangan PMK 59/PMK.03/2022 pada KPP Pratama Lubuk Pakam sudah dilakukan sepenuhnya meskipun mengalami kendala pada proses pengumpulan data belanja wajib pajak instansi akibat dari minimnya jumlah pelaporan SPT Masa Unifikasi untuk pelaporan PPN. Hasil evaluasi penerapan peraturan Menteri Keuangan PMK 59/PMK.03/2022 menunjukkan peningkatan yang signifikan pada penerimaan pajak dari sektor bendahara instansi pemerintah dan terdapat kendala yang menjadi tantangan bagi Account Representative dalam menjalankan tugas pengawasan wajib pajak instansi pemerintah. Kata Kunci: pengawasan wajib pajak instansi pemerintah; evaluasi kebijakan; kriteria OECD