Artikel ini membahas isu keadilan dalam pemberian upah buruh dari dua perspektif utama: hukum ketenagakerjaan Indonesia dan etika ekonomi Islam. Latar belakang penelitian ini adalah masih maraknya praktik eksploitasi tenaga kerja dan ketimpangan dalam sistem pengupahan di Indonesia. Penelitian ini menelaah kesesuaian antara Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dengan prinsip keadilan yang terdapat dalam Al-Qur’an, khususnya QS. Al-Muthaffifin ayat 1–3. Pendekatan yang digunakan adalah kualitatif dengan metode normatif dan analisis isi terhadap teks hukum serta ayat Al-Qur’an. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik seperti upah murah, sistem outsourcing, dan pengabaian hak buruh bertentangan baik dengan nilai-nilai moral Islam maupun semangat keadilan yang dijunjung dalam hukum positif. Perspektif Islam memberikan dimensi spiritual dan etik yang memperkuat perlindungan terhadap buruh, sementara hukum positif menyediakan kerangka legal formal. Penelitian ini mendorong integrasi antara nilai religius dan regulasi hukum dalam reformasi sistem ketenagakerjaan. Dengan demikian, keadilan upah dapat diwujudkan secara lebih menyeluruh, adil, dan berkelanjutan.