Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan prinsip keadilan restoratif dalam pertanggungjawaban pidana anak pada sistem peradilan di Indonesia serta mengidentifikasi faktor-faktor yang mempengaruhi pertanggungjawaban pidana anak dalam konteks tersebut. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan yuridis dan konseptual, yang mengkaji peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, serta literatur terkait sistem peradilan pidana anak dan keadilan restoratif. Data dikumpulkan melalui studi kepustakaan dan dianalisis secara kualitatif untuk memperoleh gambaran komprehensif mengenai implementasi keadilan restoratif dan faktor pendukung maupun penghambatnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan keadilan restoratif dalam sistem peradilan pidana anak di Indonesia menekankan pada pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat serta mengutamakan diversi sebagai alternatif penyelesaian perkara di luar proses peradilan formal. Faktor yang mempengaruhi pertanggungjawaban pidana anak meliputi usia, tingkat kematangan psikologis, lingkungan keluarga, kondisi sosial, serta pemahaman aparat penegak hukum terhadap prinsip keadilan restoratif. Meskipun regulasi telah mengatur mekanisme ini, tantangan dalam implementasi masih muncul, seperti perbedaan pemahaman aparat dan keterbatasan sumber daya. Penelitian ini merekomendasikan peningkatan pelatihan aparat hukum dan penguatan peran keluarga serta masyarakat dalam mendukung proses reintegrasi sosial anak. Dengan demikian, sistem peradilan pidana anak dapat berjalan lebih efektif, humanis, dan berkeadilan.