Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis aspek hukum wanprestasi dalam perkara perjanjian investasi dengan studi kasus Putusan Nomor 73/Pdt.G/2023/PN.Trt. Perjanjian investasi merupakan suatu bentuk perjanjian yang mengatur hubungan hukum antara para pihak, di mana terdapat hak dan kewajiban yang harus dipenuhi berdasarkan perjanjian. Ketidakmampuan atau kelalaian salah satu pihak dalam memenuhi kewajiban tersebut dapat dikategorikan sebagai wanprestasi. Wanprestasi ini tidak hanya menimbulkan kerugian bagi pihak yang dirugikan tetapi juga menimbulkan akibat hukum berupa tuntutan pemenuhan kewajiban, ganti rugi, pembatalan perjanjian, atau penyelesaian hukum lainnya. Dalam penelitian ini dianalisis faktor penyebab wanprestasi, akibat hukumnya, dan upaya hukum yang dapat ditempuh berdasarkan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) dan praktik peradilan. Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum normatif yang menitikberatkan pada norma hukum tertulis, doktrin hukum, dan yurisprudensi untuk memahami penerapan hukum terkait wanprestasi dalam konteks perjanjian pananaman modal. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam Putusan Nomor 73/Pdt.G/2023/PN.Trt. gugatan penggugat ditolak karena terdapat kesalahan prosedural dan substansial, seperti tidak cukupnya alat bukti yang mendukung gugatan penggugat dan ketidakjelasan objek sengketa (obscuur libel). Penelitian ini memberikan sumbangan teoritis dan praktis, khususnya bagi akademisi, praktisi hukum, dan para pihak yang terlibat dalam perjanjian investasi, untuk memahami pentingnya pemenuhan kewajiban kontraktual dan langkah hukum yang dapat ditempuh dalam menangani sengketa wanprestasi.