Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa. Adapun yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah, Faktor penyebab pelaku melakukan tindak pidana memproduksi dan memperdagangkan beras dengan mengubah merek beras kedalam kemasan merek lain berdasarkan Putusan Nomor 393/Pid.Sus/ 2024/ PN.Tjk). dan Pertangungjawaban hukum pelaku tindak pidana memproduksi dan memperdagangkan beras dengan mengubah merek beras kedalam kemasan merek lain berdasarkan Putusan Nomor 393/Pid.Sus/ 2024/PN.Tjk). Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian skripsi ini ialah Pedekatan yuridis normatif dan pendekatan empiris. Data sekunder adalah data yang diperoleh melalui studi kepustakaan (library research) seperti buku-buku literatur dan karya ilmiah yang berkaitan dengan permasalahan penelitian. Data sekunder terdiri dari 3 (tiga) Bahan Hukum, yaitu, bahan Hukum Primer, sekunder dan tersier. Data Prime adalah data yang diperoleh dari hasil penelitian dilapangan secara langsung pada objek penelitian (field research) yang dilakukan dengan cara observasi dan wawancara secara langsung mengenai kepada objek dalam penulisan skripsi ini. Berdasarkan hasil penelitian yang didapat, disimpulkan bahwa Faktor Penyebab Pelaku Melakukan Tindak Pidana Memproduksi Dan Memperdagangkan Beras Dengan Mengubah Merek Beras Kedalam Kemasan Merek Lain didorong oleh dua faktor utama yakni faktor internal yang dimana Pelaku usaha ingin mendapatakan keuntungan besar dengan modal sedikit dan Faktor external yakni adanya celah di peratura terkait dengan pengoplosan beras sebagaimana tertuang dalam SNI 6128:2015, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 31 tahun 2017 tentang Kelas Mutu Beras, dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 57 tahun 2017 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Beras (HET). Dan Pertangungjawaban Hukum Pelaku Tindak Pidana Memproduksi Dan Memperdagangkan Beras Dengan Mengubah Merek Beras Kedalam Kemasan Merek Lain Berdasarkan Putusan Nomor 393/Pid.Sus/ 2024/PN.Tjk). yang dilakuan oleh terdakwa dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) bulan dan denda sejumlah Rp.5.000.000,- (limajuta rupiah) jika tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) hari. Adapun Untuk Pelaku usaha beras agar berpilaku jujur dan bertanggungjawab dalam melaksaankan kegiatan usahnya jangan melakukan tindakan yang meyalahi aturan guna mendapatakan keuntungan pribadi semata sehingga mengabaikan hak-hak kosumen. Dan Untuk pemerintah agar dapat memberi terobosan yang moderen dan invovasi mengenai Penangana terhdapa Tindak Pidana Pangan khusunya beras yang mana banyak sekali cela-cela hukum dalam peraturan yang dapat di manfaatkan oleh oknum-oknum Pengusahan agar mendapatkan keuntungan.