Indonesia sebagai negara hukum, sebagaimana ditegaskan dalam Undang-Undang Dasar 1945, memiliki asas yang tidak hanya berfokus pada satu paham hukum, melainkan mengintegrasikan dua konsep penting: rule of law dan "law of law". Konsep rule of law menekankan pentingnya hukum sebagai norma yang harus dipatuhi oleh semua warga negara, termasuk pemerintah. Sementara itu, law of law menekankan pada perlunya hukum yang adil dan berkualitas untuk memastikan keadilan bagi seluruh masyarakat. Dalam dekade terakhir, banyak negara di dunia mengadopsi konsep negara hukum sebagai pilar utama dalam pembangunan sistem ketatanegaraan. Hal ini mencerminkan kesadaran akan pentingnya supremasi hukum untuk menciptakan stabilitas sosial dan keadilan. Indonesia tidak terkecuali; konsep ini diharapkan mampu mengatasi berbagai tantangan yang dihadapi, termasuk masalah kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang semakin mengemuka. Permasalahan dalam penelitian ini adalah apakah fakor penyebab kekerasan fisik yang dilakukan oleh suami sah dalam lingkup rumah tangga berdasarkan studi putusan nomor: 487/pid.sus/2024/pn.tjk dan bagaimana pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga berdasarkan studi putusan nomor: 487/pid.sus/2024/pn.tjk. Metode penelitian ini menggunakan dua metode pendekatan yaitu yuridis normatif dan empiris. Pendekatan yuridis normatif melibatkan studi kepustakaan untuk menganalisis sumber hukum, asas hukum, pendapat ahli, dan peraturan yang berlaku. Sementara itu, pendekatan empiris dilakukan dengan penelitian langsung melalui observasi dan wawancara terkait objek penelitian. Hasil penelitian ini adalah faktor penyebab adanya kekerasan fisik yang dilakukan oleh suami sah dalam lingkup rumah tangga, maka penulis menganalisa bahwa adanya kekerasan dalam rumah tangga dalam pidana ini cenderung mengarah pada faktor biologis dimana terdakwa X merasa sakit hati karena saksi korban Y menikah siri dengan pria lain dan menolak untuk diajak tinggal bersama lagi hal ini memicu interkasi sosial dan emosi yang negatif. Jadi faktor penyebab yang mendasari terdakwa melakukan kekerasan dalam rumah tangga, serta pertanggungjawaban terdakwa dalam pidana ini yang diputuskan oleh hakim sesuai dengan putusan nomor: 487/pid.sus/2024/pn.tjk. yaitu Dikarenakan terdakwa memiliki keadaan yang meringankan yaitu bersikap sopan dalam persidangan serta terdakwa menyesal dan tidak mengulang perbuatan maka hukuman yang diberikan terdakwa diringankan berdasarkan pasal 222 KUHAP pidana penjara yaitu 10 bulan. Saran ditujukan penulis kepada Masyarakat perlu meningkatkan pemahaman dan kesadaran mengenai KDRT sebagai isu sosial yang serius. Edukasi dan sosialisasi tentang tanda-tanda KDRT, dampak psikologis serta fisik bagi korban, serta pentingnya dukungan terhadap korban harus menjadi prioritas. Diharapkan masyarakat dapat menciptakan lingkungan yang lebih suportif dan terbuka untuk berbicara tentang isu KDRT, sehingga korban merasa aman untuk melapor dan mendapatkan bantuan. Untuk Pemerintah/pihak terkait diharapkan dapat memperkuat kebijakan dan regulasi yang ada mengenai perlindungan terhadap korban KDRT. Penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku KDRTharus menjadi bagian dari strategi nasional untuk mengurangi angka KDRT. Selain itu, pembentukan lembaga atau unit khusus yang fokus pada penanganan KDRT sangat penting untuk memberikan layanan yang cepat dan responsif bagi korban.