Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Wanprestasi Dalam Perjanjian Pinjam Meminjam Dengan Penjaminan Fidusia Kepada PT Wahana Ottomitra Multiartha TBK (Berdasarkan Putusan Nomor 28/Pdt.G.S/2024/PN.Tjk) Tobing, Alvarian L; Rusli, Tami; Anggalana, Anggalana
Journal of Health Education Law Information and Humanities Vol 2, No 1 (2025): Februari 2025
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/helium.v2i1.5274

Abstract

Fenomena umum yang sering terjadi di kehidupan sosial dan ekonomi saat ini ada beberpa faktor yang menyebabkan salah satu pihak untuk melakukan pinjam meminjam. Pinjam meminjam merupakan suatu alat kegiatan perjanjian di kehidupan masyarakat, yang mana dilakukan suatu jaminan dari kreditur kepada debitur perjanjian berupa barang bergerak atau tidak bergerak dengan syarat yang telah disepakati. Wanprestasi dalam pinjam meminjam merupakan ketika salah satu pihak gagal dalam memenuhi kewajiban yang harus diselesaikan berdasarkan kesepakatan awal dari kedua belah pihak. Jaminan fidusia merupakan produk konvensinal yang diterapkan untuk memberikan perlindungan khususnya kepada kreditur. Permasalahan dalam penelitian ini adalah faktor penyebab wanprestasi dalam perjanijan pinjam meminjam dengan penjaminan fidusia, serta pertimbangan hakim terhadap wanprestasi dalam perjanijan pinjam meminjam dengan penjaminan fidusia kepada PT. Wahana Ottomira Multhiarta TBK. Metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini ialah pendekatan yuridis normatif dan pendekatan empiris yang menggunakan data sekunder dan primer, yang diperoleh dari studi kepustakaan dan studi lapangan, analisis data dengan analisis yuridis normatif. Hasil penelitian dalam penelitian ini yaitu  berbagai faktor yang memicu terjadinya wanprestasi dalam perjanijan pinjam meminjam dengan penjaminan fidusia dapat dijelaskan dari beberapa faktor yaitu dari pihak debitur, faktor itu mencakup seperti kelalaian dalam melakukan prestasi dan kegagalan memenuhi ketentuan kesepakatan. Kemudian, pertimbangan hakim terhadap wanprestasi dalam perjanijan pinjam meminjam dengan penjaminan fidusia, memperhatikan fakta-fakta dalam perkara ini hakim merujuk pada dasar hukum Pasal 1234, 1238, 1243 KUHPerdata. Hal ini memenuhi unsur-unsur pertimbangan hakim dan terbukti dalam wanprestasi pinjam meminjam sebagai berikut : keabsahan perjanjian, fakta-fakta dan bukti yang diajukan adanya wanprestasi, kepatutan proses dan prosedur hukum, analisa hukum dan akibat hukum, pertimbangan penolakan tuntutan tambahan, dan dasar hukum. Maka jelas bahwa pertimbangan dalam perkara ini dikuatkan oleh ketrangan saksi, alat bukti, ataupun unsur-unsur lainnya sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku dan  pertimbangan hakim dalam menjatuhkan hukuman sudah tepat dan benar. Saran diharpakan kedepannya kedua pihak tergugat dalam upaya dalam penyelesaian perkara bersama tersebut harus dilaksanakan sesuai eperjanjian kedua belah pihak yang terikan dalam perjanjian yang dibuat atau disepakati. Kepada hakim menerapkan berupa denda yang maksimal, guna memberikan efek jera kepada pelaku dan mencegah tidak adanya kasus yang serupa dimasa mendatang, dan jika terjadi kembali kasus wanprestasi sebaiknya melaporkan kepada piha yang berwenang.
Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Korban Kekerasan Rumah Tangga Di Bandar Lampung Silpiani, Yovita; Tobing, Alvarian L; Wibowo, Sakung; Aprinisa, Aprinisa
Innovative: Journal Of Social Science Research Vol. 4 No. 1 (2024): Innovative: Journal Of Social Science Research
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/innovative.v4i1.7717

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk (1) mencari dan menganalisis perlindungan hukum terhadap korban dari kekerasan dalam rumah tangga ( KDRT). Serta, (2) mengetahui dan menganalisis faktor yang menyebabkan terjadinya kekerasan dalam rumah tangga ( KDRT). Metode yang digunakan dalam peneltian ini adalah menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dan empiris. Hasil dari penelitian ini menunjukkan hingga kehadiran “Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga” diharapkan dapat menyediakan perlindungan hukum terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)lebih rekognisi. Bentuk perlindungan yang diatur dalam Undang-undang ini merupakan perlindungan sementara terhadap Kepolisian, Pengadilan, dan perlindungan korban pada penempatan “rumah persembunyian”. Namun hasil penelitian baik melalui pihak-pihak yang berwenang ataupun informan, menunjukan bahwa bentuk perlindungan terhadap korban KDRT masih dominan melalui tindakan represif (hukuman penjara) terhadap pelaku, mesklpun per1indungan sementara dan per1indungan permanen dari pihak-pihak yang berwenang masih luput dari perhatian. Faktor yang menjadi penyebab terjadinya kekerasan dalam rumah tangga ( KDRT) adalah dominasi gender, masalah ekonomi, trauma masa kecil, poligami dan selingkuh, atau ketidakharmonisan suatu hubungan dalam keluarga. Kata kunci : Kekerasan Dalam Rumah Tangga; Perempuan; Perlindungan Hukum