Komisi Yudisial adalah salah satu lembaga ketatanegaraan Indonesia yang bersifat indepedensi. Dibentuknya Komisi Yudisial untuk mengawasi dan memantau perilaku hakim-hakim dalam persidangan. Peranan Komisi Yudisial diharapkan dapat mewujudkan dunia peradilan yang bebas dan bersih dari gratifikasi serta korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Tugas dan kewenangan yang dimiliki Komisi Yudisial telah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana peran dan fungsi Komisi Yudisial wilayah Lampung dalam menegakkan kode etik perilaku hakim di Provinsi Lampung, dan seperti apa factor pnghambat Komisi Yudisial wilayah Lampung dalam menegakkan kode etik perilaku hakim di Provinsi Lampung. Metode peneitian yang digunakan yaitu yuridis normative dan empiris, data yang dipergunakan adalah data sekunder dan primer. Studi yang dilakukan dengan studi kepustakaan dan studi lapangan, dan analisis data yang dipergunakan adalah kualitatif. Hasil penelitian dari peran dan fungsi Komisi Yudisial dalam menegakkan kode etik perilaku hakim di Provinsi LampungĀ masih kurangnya SDM pada kantor wilayah menjadi penghamabt terjalankannya wewnang dan tugas Komisi Yudisial dalam melakukan pemantauan dan pengawasan perilaku hakim dalam persidangan. Pengawasan perilaku hakim yang tidak hanya dilakukan di persidangan tetapi pada kehidupan sehari-hari hakim itu sendiri membuat Komisi Yudisial membutuhkan peranan aktif masyarakat untuk ikut melakukan pengawasan terhadap hakim di uar persidangan. Culture serta minimnya literasi atau rasa keiingintahuan masyarakat Lampung terhadap hukum dan Komisi Yudisial menempatkan terjadinya pelanggaran kode etik perilaku hakim di provinsi lampung. Saran yaitu bagi Komisi Yudisial Penghubung Wilayah Lampung untuk dapat lebih meningkatkan kualitas maupun kuantitas dalam melakukan pengawasan dan pemantauan perilaku hakm-hakim yang ada di provinsi Lampung. Masyarakat juga diharapkan dapat bekerjasama dalam hal melakukan pengaduan terkait adanya pelanggaran Kode Etik Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) di Provinsi Lampung.